Jakarta–Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dispensasi pengurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen kepada Wajib Pajak (WP) yang terkena bencana atau mengalami kerugian.
Dengan pertimbangan dalam rangka memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pajak Bumi dan Bangunan.
Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Senin, 10 Juli 2017 menyebutkan, dalam PMK ini pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak: a. karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau b. dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
“Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud, yaitu kerugian dan kesulitan likuiditas pada: a. akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau b. akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan Pengurangan PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan,” bunyi Pasal 2 ayat (2a,b) PMK tersebut.
Kerugian sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, yaitu kerugian komersial yang diketahui dari: a. laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh; atau b. pencatatan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More