Headline

Wajib Pajak Bisa Dapat Pengurangan Bayar PBB Hingga 100%

Sedangkan permohonan pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, menurut PMK ini, harus memenuhi ketentuan:  a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan b. mencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.

“Kepala Kanwil DJP (Dirjen Pajak) atas nama Menteri Keuangan berwenang melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan PBB,” bunyi Pasal 9 PMK ini.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB diterima, menurut PMK ini, harus memberi keputusan atas permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud.

Keputusan Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud, tegas PMK ini, dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 PMK Nomor: 82/PMK.03/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 Juni 2017 itu. (*)

Page: 1 2 3

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kerentanan Tertanggung: Ujian Nyata Kehati-hatian Asuransi

Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More

5 hours ago

IHSG Dibuka Merosot 2,31 Persen, Tinggalkan Level 8.000

Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More

5 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (6/2): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Turun

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 6 Februari 2026, meliputi Galeri24, UBS,… Read More

5 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.865 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah dibuka di level Rp16.865 per dolar AS, melemah 0,14 persen dibandingkan penutupan… Read More

5 hours ago

IHSG Hari Ini Bakal Menguji Level 8.000, Berikut Sentimen Penggeraknya

Poin Penting Phintraco Sekuritas memproyeksikan IHSG hari ini (6/2) secara teknikal akan menguji level support… Read More

7 hours ago

Free Float Naik Jadi 15 Persen, Bagaimana Nasib Perusahaan akan IPO? Ini Jawaban OJK

Poin Penting OJK menaikkan batas minimum free float saham menjadi 15 persen untuk meningkatkan kualitas… Read More

7 hours ago