Sedangkan permohonan pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, menurut PMK ini, harus memenuhi ketentuan: a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan b. mencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.
“Kepala Kanwil DJP (Dirjen Pajak) atas nama Menteri Keuangan berwenang melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan PBB,” bunyi Pasal 9 PMK ini.
Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB diterima, menurut PMK ini, harus memberi keputusan atas permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud.
Keputusan Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud, tegas PMK ini, dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 PMK Nomor: 82/PMK.03/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 Juni 2017 itu. (*)
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More