Headline

Wajib Pajak Bisa Dapat Pengurangan Bayar PBB Hingga 100%

Sedangkan permohonan pengurangan PBB terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, menurut PMK ini, harus memenuhi ketentuan:  a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan b. mencabut pengajuan keberatan PBB, banding, peninjauan kembali, serta permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, atau pengurangan/penghapusan denda administrasi PBB, dalam hal atas pengajuan atau permohonan dimaksud belum diterbitkan keputusan atau putusan.

“Kepala Kanwil DJP (Dirjen Pajak) atas nama Menteri Keuangan berwenang melakukan pengujian, penelitian, dan memberikan keputusan atas permohonan Pengurangan PBB,” bunyi Pasal 9 PMK ini.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan Pengurangan PBB diterima, menurut PMK ini, harus memberi keputusan atas permohonan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud.

Keputusan Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud, tegas PMK ini, dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 PMK Nomor: 82/PMK.03/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 Juni 2017 itu. (*)

Page: 1 2 3

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Sritex Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, emiten tekstil legendaris di Tanah… Read More

14 hours ago

IMI Bersama IFG, JRP Insurance dan Wuling Dorong Pengguna Asuransi TPL

Jakarta - Ikatan Motor Indonesia (IMI) pada hari ini, 24 Oktober 2024 melakukan kerja sama… Read More

14 hours ago

TUGU Jadi Asuransi Umum dengan Likuiditas Paling Solid, Ini Buktinya

Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) tercatat sebagai perusahaan asuransi umum… Read More

15 hours ago

Rencana Pemutihan Utang, CIMB Minta Komunikasi: Cegah Moral Hazard!

Bogor – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bagi… Read More

15 hours ago

Siap Dirilis Akhir 2024, Ini Bocoran Fitur Andalan Paylater CIMB Niaga

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memberi update terkini terkait produk buy now… Read More

15 hours ago

BI Resmi Perpanjang DP 0 Persen Kendaraan Bermotor: Beli Mobil Sekarang, Bayar Nanti!

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran makroprudensial yakni ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan… Read More

16 hours ago