Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group
SEJUMLAH gubernur dan kepala daerah akan berhenti serentak dalam hitungan hari ke depan. Itu karena akan dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan kepala daerah seperti gubernur dan bupati. Pejabat (Pj) kepala daerah akan ditunjuk untuk masa sampai terpilihnya kepala daerah hasil Pemilu 2024.
Namun demikian, penunjukan Pj gubernur ini jangan sampai menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan – yang sering terjadi dalam praktik pemerintah daerah. Misalnya, tanpa sebab yang jelas, Pj gubernur mengganti dan memutasi pejabat ASN, dan bahkan mengganti direksi dan komisaris BPD sesuka hatinya. Bahkan, juga memerintahkan pengalihan dana kas daerah ke luar dari BPD yang notabene milik pemerintah daerah.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari