Wahai OJK, Stop Abuse of Power (Pj) Gubernur di Saat Injury Time dengan “Bongkar Pasang” Direksi BPD

Wahai OJK, Stop Abuse of Power (Pj) Gubernur di Saat Injury Time dengan “Bongkar Pasang” Direksi BPD

Oleh: Tim Biro Riset Infobank

“DI lautan bisnis perbankan yang luas, aku pasrahkan segala nasib para bankir kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sang penjaga keadilan. Hanya kepada OJK, aku pasrahkan”. Itulah sepenggal doa yang pernah diucapkan oleh seorang bankir dalam sebuah seminar tentang maraknya penjabat (pj) gubernur melakukan abuse of power. Jangan ditanya soal pilkada. Dan, ini bukan soal pilkada, melainkan soal “bongkar pasang” direksi dan komisaris di bank pembangunan daerah (BPD). Bank-bank daerah kembali “diobok-obok” di saat injury time.

Bahkan, di saat injury time masa jabatannya pun masih ada pj gubernur yang meminta BPD untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Padahal, gubernur terpilih sudah diketahui. Para pj gubernur ini di saat-saat injury time sikapnya seperti Ahmed Al-Kaf, wasit asal Oman yang memimpin pertandingan Indonesia versus Bahrain di kualifikasi Piala Dunia 2026 untuk zona Asia, dengan menambahkan waktu dari yang sudah ditetapkan. Curang benar.

Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan

Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
  • Free 4 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 1 Tahun
  • Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
  • Free 2 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 6 Bulan
  • Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
  • Free 1 Bulan Infobanknews Premium
  • Durasi 3 Bulan
  • Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
  • Durasi 1 Bulan
  • Rp 500 / hari

Related Posts

Top News

News Update