Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
KREDIT “mangkrak” atawa kredit macet usaha kecil bisa dihapuskan. Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang hapus tagih kredit macet. Jadi, debitur-debitur kelas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang macet, bisa gratis. Lunas, tanpa mengangsur lagi. Tentu tidak sembarang UMKM, tapi debitur dari kelompok petani dan nelayan.
Semua ini dilakukan pemerintah untuk menghidupkan kembali “kematian perdata” para debitur, atawa tak lagi masuk SLIK-OJK. Dan, tentunya bank-bank pelat merah bisa membiayai kembali. Tapi, apakah PP pemutihan uang UMKM merupakan inti dari persoalan utama dari mangkraknya kredit macet di bank-bank milik Negara?
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu