Wah, BTN Resmi Peroleh Izin Bank Gateway Tax Amnesty

Wah, BTN Resmi Peroleh Izin Bank Gateway Tax Amnesty

Jakarta–PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah mendapatkan izin sebagai bank gateway dalam Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty).

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI telah menyetujui BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai gateway dalam menerima dana repatriasi Amnesti Pajak.

“Ini merupakan moment penting bagi BTN dimana kami mendapat peran untuk mendukung program pemeritah dalam menyukseskan tax amnesty,” kata Direktur Utama BTN, Maryono usai acara sosialisasi Tax Amnesty yang dihadiri Presiden RI Jokowi di Bandung, Senin, 8 Agustus 2016.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat yang selama ini bisa jadi menunggu BTN sebagai gateway dalam Propram Amnesti Pajak. “Ada banyak produk investasi dengan return yang lebih baik yang dapat dimanfaatkan dalam program amnesty ini melalui Bank BTN,” tuturnya.

Seperti diketahui BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.

Menurut Maryono, BTN memiliki banyak instrumen yang sangat menarik yang dapat dimanfaatkan dalam menampung dana repatriasi amnesti pajak tersebut dibandingkan bank lain.

Pihaknya pun tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp50 triliun dan akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil.

Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah yang dilakukan pemerintah. “Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kita fokuskan untuk satu juta rumah, kita blending dan mixing,” jelasnya.

Berbagai langkah yang dilakukan BTN itu, lanjut Maryono, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti Program Tax Amnesty dan menempatkan dananya di BTN.

“Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana nganggur,” katanya. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News