Waduh, Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, DPK juga Ikut-ikutan Melambat

Waduh, Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, DPK juga Ikut-ikutan Melambat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kredit perbankan pada Juni 2023 tumbuh 7,76% yoy, melambat bila dibandingkan dengan Mei 2023 yang sebesar 9,39% atau menjadi Rp6.656 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana mengatakan, pertumbuhan ditopang oleh kredit investasi sebesar 9,60% yoy.

“Bila dilihat dari per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 8,30% yoy,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK OJK, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca juga: OJK Pastikan Tak Akan Batasi Rasio Dividen Perbankan, Tapi…

Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2023 tercatat juga melambat menjadi 5,79% yoy, dibandingkan Mei 2023 sebesar 6,55% menjadi Rp8.042 triliun. Dengan pertumbuhan terendah pada tabungan dilevel 2,97% yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Juni 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 119,05%, menurun dibandingkan Mei 2023 sebesar 123,27% dan 26,27% juga menurun dibandingkan Mei 2023 sebesar 27,52 %. 

“Meskipun menurun jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%,” jelasnya.

Risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77%, atau tetap terjaga di level 0,77% pada Mei 2023 dan NPL gross 2,44% menurun dibandingkan Mei 2023 sebesar 2,52%.

Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan pada Juni 2023 sebesar Rp11,03 triliun menjadi Rp361,05 triliun, dibandingkan Mei 2023 sebear Rp372,07 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun sebanyak 70 ribu, menjadi 1,57 juta nasabah, dibandingkan dengan mei 161,64 juta.

“Sementara pemulihan yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 Rp11,03 triliun menjadi Rp361,05 triliun,” kata Dian.

Adapun, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted secara segmen kemudian sektor industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit dan pembiayaan selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar 45,2% dari total kredit restrukturisasi covid-19 atau sebesar Rp163,3 triliun.

Baca juga: Rencana Pemutihan Kredit Macet UMKM, Praktisi Perbankan Ingatkan Hal Ini  

Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat sebesar 1,50% dibandingkan Mei 2023 sebesar 1,57%, jauh di bawah threshold 20%.

“Selanjutnya risiko yang terkait dengan suku bunga juga melandai seiring dengan melandainya yield SBN (Surat Berharga Negara) karena semakin terbatasnya ruang kenaikan Fed Funds Rate (FFR) di Amerika Serikat,” ungkap Dian.

Sementara, OJK juga mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul kedepan, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 25,41%, dibandingkan Mei 2023 sebesar 26,07%. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News