Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumumkan perusahaan tercatat atau emiten-emiten yang belum memenuhi minimal kepemilikan saham publik atau free float 7,5 persen pada 10 Januari mendatang.
“Titik kita nanti itu memantau pada tanggal 10 januari, karna pada 10 januari nanti keluar laporan dari BAE (Biro Administrasi Efek), jadi data per desember 2023, lewat laporan yang dikeluarkan nanti di awal tahun, awal minggu di januari kita akan lihat,” ucap Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, 2 Januari 2024.
Baca juga: Catat! Emiten Bandel Tak Penuhi Saham Free Float Bakal Masuk Pantauan Khusus
Lalu, Nyoman menyebutkan bahwa BEI sebelumnya telah memberikan batas waktu bagi emiten-emiten yang belum memenuhi saham free float selama dua tahun sejak tahun 2021.
Ia menjelaskan, jika nantinya perusahaan tercatat tersebut tidak mampu memenuhi minimal saham free float 7,5 persen, maka akan berpeluang delisting setelah sahamnya disuspensi dalam jangka waktu 12 bulan.
“Itu ada mekanisme, once dia di papan pemantauan khusus tidak bisa pindah lagi di 12 bulan ya kita akan suspend, suspend ga bisa juga, pada periode tertentu ya delisting, cuma kan prosesnya itu berjenjang, jadi tidak seketika diberikan kesempatan pada perusahaan itu tapi stagesnya jelas,” imbuhnya.
Melihat keadaan tersebut, lanjut Nyoman, BEI juga berpotensi meningkatkan minimal saham free float sebagai salah satu langkah BEI untuk mempertegas kebijakan yang lebih ketat bagi perusahaan tercatat ataupun calon perusahaan tercatat ke depannya.
Baca juga: Begini Penjelasan PermataBank Soal Batas Minimum Saham Free Float
“Terkait dengan peningkatan free float ke depan, tentu kami melihat perkembangan yang saat ini. Tapi nanti menunggu waktu dulu, karena yang 7,5 persen di tahun 2023 pada suatunya kita sudah tingkatkan dari sisi scopnya. Sehingga kualitas dari kepemilikan saham publik scoopnya lebih luas dan tentunya tujuan kita lebih ketat. 7,5 persen itu kita harapkan dapat membantu likuiditas,” ujar Nyoman. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra