Jakarta – PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merespons kebijakan Presdien Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tertuang dalam UU PPSK (Undang-Undang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari UU PPSK dalam implementasinya.
“Diperlukan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut agar prosesnya dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur SLIK OJK,” ujar Siddik dalam Konferensi Pers, Seni 31 Juli 2023.
Baca juga: Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor, Ini Kebijakan yang Disiapkan BI
Dia menuturkan, yang paling utama adalah ketentuan dari kebijakan tersebut harus bisa menghindari potensi moral hazard dan juga ditunjukan untuk debitur-debitur yang sudah berusaha keras serta berkerja sama derngan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya, namun belum membuahkan hasil.
Di samping itu, kebijakan ini harus dipilih secara selektif bagi UMKM mana saja yang berhak menerimanya. Seperti, UMKM yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usahanya kembali pasca pandemi Covid-19.
“Kita harus menghindari debitur-debitur yang misalnya fiktif atau debitur yang sudah tidak bisa ditemu lagi di lapangan, jadi memang ditujukan untuk debitur yang usahanya masih ada dan berpotensi untuk meningkatkan usaha dan kita bisa bantu mereka dengan melakukan hapus tagih,” jelasnya.
Pihaknya mengaku bahwa, Bank Mandiri bersama Himbara (himpunan bank milik negara) akan ikut serta dalam diskusi penyusunan ketentuan turunan dari UU PPSK tersebut.
“Kita pun dari Bank Mandiri bersama Himbara ikut serta dalam diskusi-diskusi dalam penyusunan ketentuan turunan tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: UMKM Dipastikan Tidak Kena Aturan Wajib Parkir DHE, Ini Penjelasannya
Sebagai informasi, hingga enam bulan pertama tahun 2023 segmen UMKM di Bank Mandiri terus tumbuh dengan baik.
Total kredit yang disalurkan kepada segmen UMKM telah mencapai Rp119,7 triliun tumbuh 8,1% year-on-year (yoy) dengan kualitas NPL (non performing loan) yang terjaga yakni sebesar 1,5%. (*)
Editor: Galih Pratama