News Update

Wacana Penerapan Asuransi bagi Wisman, Bos TRIPA Bilang Begini

Poin Penting

  • TRIPA mendukung wacana asuransi wajib bagi wisman, karena lazim diterapkan di banyak negara untuk perlindungan risiko.
  • Skema konsorsium asuransi dinilai ideal agar kepastian pembayaran klaim lebih terjamin.
  • DAI dan OJK mendukung kebijakan ini, namun menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian, terutama pariwisata dan imigrasi.

Jakarta – Direktur Utama PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) G.C. Koen Yulianto menyambut positif wacana penerapan kewajiban pembelian asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia.

“Asuransi wajib wisatawan itu sudah banyak diterapkan di beberapa negara, tidak hanya di Indonesia saja. Memang tujuannya itu untuk melindungi saja kalau misalnya wisatawan mengalami kecelakaan sudah ada cover-nya,” ujar Koen, kepada Infobanknews, Rabu, 21 Januari 2026.

Koen menilai, kebijakan asuransi wajib bagi wisatawan merupakan hal yang wajar dalam industri asuransi. Umumnya, pemerintah akan membentuk konsorsium asuransi yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Biasanya konsorsium. Jadi banyak asuransi kumpul, biasanya satu kepengurusan untuk meng-cover. Siapa pun yang kejadian, kepastian bayarnya itu tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Genjot Portofolio Bisnis, TRIPA Perkuat Kolaborasi dengan Bank BPD Bali

Menurut dia, skema tersebut serupa dengan asuransi yang diterapkan bagi tenaga kerja asing, baik yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya.

Dinilai Perkuat Perlindungan dan Iklim Pariwisata

Lebih lanjut Koen optimistis penerapan asuransi wajib bagi wisman akan berdampak positif terhadap iklim pariwisata nasional. Kebijakan ini dinilai menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi wisatawan.

“Kalau terjadi apa-apa, tidak memberatkan wisatawan dan juga sudah tersedia biaya untuk meng-cover misalnya untuk kesehatannya, “ bebernya.

Baca juga: Jurus TRIPA dalam Meningkatkan Kecepatan dan Aksesbilitas Nasabah

DAI dan OJK Turut Mendukung

Sebelumnya, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mendorong penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisman, terinspirasi dari kebijakan serupa di wilayah Schengen.

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara menyebut, kebijakan tersebut dapat direalisasikan melalui penyediaan booth asuransi di area Visa on Arrival (VoA) saat kedatangan wisatawan di Indonesia.

Baca juga: Sinar Mas Asuransi Syariah Kantongi Izin OJK Usai Spin Off, Pengalihan Portofolio Dimulai

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut.

“OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” kata Ogi dalam keterangannya.

Namun demikian, Ogi menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. “Khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

HRTA Sebut Permintaan Emas Tetap Tinggi Meski Harga Bergejolak, Ini Alasannya

Poin Penting Permintaan emas tetap kuat meski harga bergejolak, didorong ketidakpastian geopolitik, risiko fiskal, dan… Read More

48 mins ago

Pandu Sjahrir: Danantara Setiap Hari Borong Saham, Fokus Emiten Fundamental Solid

Poin Penting BPI Danantara menyatakan siap berinvestasi di pasar saham Indonesia dan telah aktif membeli… Read More

1 hour ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting BRI menyalurkan KPR subsidi Rp16,16 triliun sepanjang 2025 kepada lebih dari 118 ribu… Read More

1 hour ago

Pemerintah Siap Tebar 2 Jenis Bansos di Kuartal I 2026, Ini Rinciannya

Poin Penting Kemensos salurkan dua jenis bansos di kuartal I 2026, yakni bansos reguler (sembako… Read More

1 hour ago

BTN Perkuat Bisnis Beyond Mortgage, Transaksi Bale by BTN Tembus Rp103 Triliun

Poin Penting Bale by BTN mencatat pertumbuhan pesat, dengan 3,7 juta pengguna dan volume transaksi… Read More

1 hour ago

Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Pemerintah terapkan WFA 5 hari menjelang dan usai Idulfitri 2026, yakni pada 25–27… Read More

2 hours ago