Ekonomi dan Bisnis

Wacana Pajak UMKM E-Commerce, DPR Minta Evaluasi Mendalam

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati angkat bicara mengenai wacana penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform e-commerce.

Anggota dewan akrab disapa Saras itu mengingatkan pentingnya evaluasi secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Ini kan menjadi satu inisiatif yang belum dibahas. Tentunya harus kami dalami terlebih dahulu. Nanti pasti akan ada pembicaraan, kalau memang betul-betul akan diterapkan. Diterapkannya akan seperti apa tentunya menjadi catatan yang penting,” ujar Saras dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025.

Baca juga: BTPN Syariah Tegaskan Pentingnya Peran Perempuan dalam Ekonomi Keluarga dan Negara

Saras mengingatkan, klasifikasi UMKM mencakup bukan hanya mikro, namun juga usaha kecil dan menengah.

Banyak pelaku usaha kecil yang memiliki modal hingga Rp1 miliar, dan mereka tidak seharusnya disamakan dalam pelaku usaha miikro dalam hal kebijakan perpajakan.

“UMKM itu kan bukan bicara hanya mikro tapi bicara juga kecil dan menengah kalau kecil itu di atas Rp1 miliar modalnya jadi ini harus diingat kita enggak bicara hanya mikro, tapi kecil itu modal usahanya sampai Rp1 miliar. Jika kita bicara Rp900 juta itu kecil, itu usaha kecil, jadi jangan langsung semua panik,” tegasnya.

Waspadai Dominasi Produk Asing

Lebih lanjut, Saras menyoroti potensi dominasi produk asing dalam platform digital yang justru bisa menekan eksistensi produk UMKM lokal.

Ia mendorong agar perlindungan terhadap produk dalam negeri menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan e-commerce.

“Karena banyak sekali pelaku usaha yang ada di e-commerce itu melakukan penjualan dari produk yang diimpor secara legal. Ini juga harus ada penertiban, jangan sampai dengan adanya penjualan produk-produk asing justru membunuh produk UMKM kita, produk lokalnya,” katanya.

Baca juga: Pedagang Toko Online akan Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Dorong Ekosistem Digital yang Adil

Saras menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan seharusnya adalah menciptakan ekosistem digital yang adil dan mendorong pertumbuhan UMKM, bukan sebaliknya. Karena itu, Ia mengingatkan agar evaluasi mendalam dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Jadi ini menjadi catatan yang saya rasa layak untuk kita evaluasi. Kembali lagi mungkin yang harus justru ditekankan di sini adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita, produk hasil dari UMKM lokal kita, dan tanpa merugikan mereka, tapi juga memastikan adanya kejelasan, jangan sampai justru kembali lagi pengusaha atau pelaku usaha mikro yang kena” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

50 mins ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

3 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

4 hours ago