Ekonomi dan Bisnis

Wacana Pajak UMKM E-Commerce, DPR Minta Evaluasi Mendalam

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati angkat bicara mengenai wacana penerapan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform e-commerce.

Anggota dewan akrab disapa Saras itu mengingatkan pentingnya evaluasi secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Ini kan menjadi satu inisiatif yang belum dibahas. Tentunya harus kami dalami terlebih dahulu. Nanti pasti akan ada pembicaraan, kalau memang betul-betul akan diterapkan. Diterapkannya akan seperti apa tentunya menjadi catatan yang penting,” ujar Saras dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 4 Juli 2025.

Baca juga: BTPN Syariah Tegaskan Pentingnya Peran Perempuan dalam Ekonomi Keluarga dan Negara

Saras mengingatkan, klasifikasi UMKM mencakup bukan hanya mikro, namun juga usaha kecil dan menengah.

Banyak pelaku usaha kecil yang memiliki modal hingga Rp1 miliar, dan mereka tidak seharusnya disamakan dalam pelaku usaha miikro dalam hal kebijakan perpajakan.

“UMKM itu kan bukan bicara hanya mikro tapi bicara juga kecil dan menengah kalau kecil itu di atas Rp1 miliar modalnya jadi ini harus diingat kita enggak bicara hanya mikro, tapi kecil itu modal usahanya sampai Rp1 miliar. Jika kita bicara Rp900 juta itu kecil, itu usaha kecil, jadi jangan langsung semua panik,” tegasnya.

Waspadai Dominasi Produk Asing

Lebih lanjut, Saras menyoroti potensi dominasi produk asing dalam platform digital yang justru bisa menekan eksistensi produk UMKM lokal.

Ia mendorong agar perlindungan terhadap produk dalam negeri menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan e-commerce.

“Karena banyak sekali pelaku usaha yang ada di e-commerce itu melakukan penjualan dari produk yang diimpor secara legal. Ini juga harus ada penertiban, jangan sampai dengan adanya penjualan produk-produk asing justru membunuh produk UMKM kita, produk lokalnya,” katanya.

Baca juga: Pedagang Toko Online akan Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Dorong Ekosistem Digital yang Adil

Saras menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan seharusnya adalah menciptakan ekosistem digital yang adil dan mendorong pertumbuhan UMKM, bukan sebaliknya. Karena itu, Ia mengingatkan agar evaluasi mendalam dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Jadi ini menjadi catatan yang saya rasa layak untuk kita evaluasi. Kembali lagi mungkin yang harus justru ditekankan di sini adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita, produk hasil dari UMKM lokal kita, dan tanpa merugikan mereka, tapi juga memastikan adanya kejelasan, jangan sampai justru kembali lagi pengusaha atau pelaku usaha mikro yang kena” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

5 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

10 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago