Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Keppres tersebut, mengutip situs web resmi Setneg.go.id di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Pada poin kedua dijelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sementra untuk poin ke tiga menegaskan bahwa Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di d aerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Pernyataan Covid-19 sebagai bencana nasional sendiri sebelumnya sudah disampaikan secara lisan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto. Hal tersebut menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
“Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional,” kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Bulan Maret lalu.
Namun, kenyataannya Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden pada sebulan kemudian. (*)