Jakarta – Para pelaku penipuan investasi, berkedok koperasi pada koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira diputuskan vonis bebas, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1).
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan, bahwa dari sisi kebijakan publik keputusan tersebut menjadi kebijakan yang tidak jelas dan membingungkan masyarakat.
“Kalau kebijakannya itu, menjengkelkan, bayangkan bagaimana hak masyarakat itu koperasi hilang terus banyak dana pensiun bumn juga hilang, terus dibebaskan, dari sisi kebjakan itu salah besar itu,” ucap Agus saat dihubungi Infobanknews dikutip, 31 Januari 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika kasus tersebut nantinya dibuka kembali akan membutuhkan proses hukum yang lebih sulit, karena harus kembali mengajukan banding pada tingkat kasasi dan pembuktian baru.
“Kebijakan itu kan turunan dari perundang-undangan ada kebijakannya dan itu peraturan itu ada sanksi dan yang harus dijalankan, nah kalau sampai MA sudah membebaskan tentu harus banding lagi tingkat kasasi tingkat pembuktian baru lagi begitu ruwetnya soal hukum,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kedua terdakwa sekaligus bos dari KSP Indosurya tersebut terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya kepada 23 ribu nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More
Poin Penting IHSG Melemah 0,53 persen dan ditutup di level 6.989,42 dengan mayoritas saham dan… Read More