Viral Tabungan Haji di Celengan Dimakan Rayap, LPS Imbau Masyarakat Menabung di Bank

Viral Tabungan Haji di Celengan Dimakan Rayap, LPS Imbau Masyarakat Menabung di Bank

Jakarta – Terkait dengan pemberitaan mengenai uang tabungan milik masyarakat yang rusak dimakan rayap karena disimpan di rumah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyikapi peristiwa tersebut sejatinya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menyimpan uangnya di bank, karena menyimpan uang di rumah berisiko rusak dan hilang.

“Sudah saatnya masyarakat paham bahwa menabung di bank itu lebih aman karena dijamin oleh LPS, daripada berisiko hilang atau rusak karena berbagai sebab, lebih baik simpan di bank,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto dikutip Rabu, 14 September 2022.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika tabungannya ingin dijamin maka wajib untuk mematuhi syarat penjaminan LPS atau yang dikenal 3T: Tercatat pada pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak menyebabkan bank menjadi gagal misalnya memiliki kredit macet.

“Tabungan masyarakat di bank termasuk BPR dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi kalau banknya bangkrut atau ditutup, LPS akan menjamin tabungan tersebut,” tambah Dimas.

Diberitakan sebelumnya, Samin seorang penjaga sekolah di SDN Lojiwetan Solo membawa uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang rusak dimakan rayap ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo, pada Selasa 13 September 2022. Total uang yang sudah rusak dimakan rayap itu senilai hampir Rp50 juta.

Uang kertas itu awalnya disimpan oleh Samin di celengan plastik niatnya ditabung untuk ibadah haji. Kedatangannya ke Kantor Perwakilan BI Solo hanya ingin memastikan apakah uangnya tersebut dapat ditukar.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengatakan masyarakat bisa menukarkan uang rusak/cacat ke Bank Indonesia. Namun, harus memenuhi persyaratan seperti tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali dan sisa fisik uang kertas sebesar dua pertiga atau 2/3 dari ukuran aslinya.

Nantinya, petugas akan mengecek fisik uang kertas milik Samin yang rusak dimakan rayap itu secara detail, antara lain dengan menggunakan mesin scan. Apabila fisik uang kertas masih ada dua pertiga ukuran aslinya akan langsung diganti uang baru.

Jika memenuhi ketentuan, fisik uang kertas dua pertiga, bisa langsung ditukar. BI akan melayani penukaran uang yang rusak atau cacat. Namun jika tidak sesuai ketentuan dimaksud, maka uang simpanan masyarakat yang rusak tersebut tidak bisa ditukar.

LPS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. (*)

Related Posts

News Update

Top News