BI: Dua Faktor Global Buat Rupiah Menguat Awal Tahun
Jakarta–Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait dengan informasi keliru yang beredar di media sosial (medsos) mengenai keabsahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, BI telah mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan UU, mengapa harus ada frasa NKRI dan Tanda Tangan Menteri Keuangan.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan peluncuran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2016, harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. UU tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang rupiah.
“Beberapa ciri umum Uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan,” ujar Mirza, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More