Sementara terkait dengan adanya tanda tangan Menteri Keuangan di uang rupiah NKRI tahun emisi 2016, dirinya menjelaskan, hal tersebut juga sesuai dengan amanat UU No.7 Tahun 2011, uang rupiah harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
“Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah. Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp100.000 tahun 2014,” kata Dia.
Uang Rupiah Desain Baru Tahun Emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan, yaitu: 7 (tujuh) pecahan uang kertas, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000, serta 4 (empat) pecahan uang logam Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.
Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”; frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”; sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya; serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More