Di tempat terpisah, Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo menambahkan, bahwa UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.
“Memang betul rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya. Kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja,” ucapnya.
Berdasarkan berita yang beredar, rupiah baru tahun emisi 2016 tersebut diklaim sulit ditukarkan di luar negeri. Mirza pun angkat bicara soal hal tersebut. Dirinya menerangkan, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di dalam wilayah NKRI.
“Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI. Namun demikian, BI akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam sosialisasi uang Rupiah TE 2016 hingga ke luar wilayah NKRI,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga