Jakarta–Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait dengan informasi keliru yang beredar di media sosial (medsos) mengenai keabsahan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sulitnya menukar uang rupiah tahun emisi 2016 di luar negeri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, BI telah mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan UU, mengapa harus ada frasa NKRI dan Tanda Tangan Menteri Keuangan.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan peluncuran dan pengedaran uang rupiah tahun emisi 2016, harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. UU tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang rupiah.
“Beberapa ciri umum Uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan/atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan,” ujar Mirza, di Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)