Jakarta – Lagi dan lagi, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sorotan tajam mengenai pemberitaan viral seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa yang dikenakan pajak Rp4 juta saat hendak mengirimkan piala hadiah kontes menyanyi di Jepang pada 2015.
Melalui Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo akhirnya angkat bicara. Pihaknya meminta maaf atas kejadian pemberian bea masuk dan pajak impor tersebut karena terjadi salah komunikasi antara jasa pengiriman dengan petugas Bea Cukai.
“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, saya pribadi sudah mention minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu. Pasti tidak nyaman dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses,” jelasnya, kepada wartawan, di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Melalui cuitan di akun @zahratunnisaf, Fatimah mengatakan biaya bea masuk yang ditagih pihak Bea Cukai tak tanggung-tanggung mencapai Rp4 juta.
“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah pada Sabtu (18/3/2023).
Prastowo menjelaskan, piala yang dikirim ke Indonesia pada 2015 lalu itu datang setelah Fatimah tiba di Tanah Air. Oleh sebab itu, piala tersebut masuk ke dalam kategori barang kiriman atau personal effect, bukan barang bawaan penumpang atau personal use.
Oleh karena itu, piala yang diterima Fatimah dari Jepang tersebut masuk ke dalam kategori barang impor dan kena bea masuk.
Namun, barang yang dikirim ke Tanah Air dapat bebas bea masuk apabila pengirim barang melampirkan bukti invoice dan juga keterangan resmi yang menyatakan jika barang kiriman tersebut merupakan hadiah kepada jasa pengiriman.
Dalam kasus yang dialami Fatimah, piala tersebut dikirim tanpa ada keterangan barang hadiah. Itulah yang menjadi miss komunikasi antara jasa pengiriman barang dengan petugas.(*)