Jakarta – Geger pinjaman online kembali memakan korban. Salah satu debitur PT Pembiayaan Digital Indonesia alias pinjol AdaKami melakukan bunuh diri yang diduga lantaran tidak sanggup membayar bunga terselubung hingga mendekati 100 persen.
Seperti yang ramai diberitakan di twitter @partaisocmed, Selasa (19/9). Akun tersebut juga menyentil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak bisa melakukan pengawasan dengan benar terhadap pinjol di Tanah Air.
“Hallo @ojkindonesia. Kami dapat banyak sekali pengaduan tentang pinjol @adakamiofficial yg dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega. Baik berupa praktek bunga terselubung hingga mendekati 100%, hingga cara2 penagihan meneror ke kantor dan serangan order gofood palsu,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Gen Z dan Milenial Terancam “Mati” Perdata karena Jebakan Utang “Rentenir” Online
Menilik tangkapan layar unggahan akun tersebut, diketahui detail rincian pinjaman seorang debitur AdaKami. Terlihat, nominal jumlah pinjaman atau pokok pinjamannya sebesar Rp3.700.000.
Kemudian, ada potongan biaya layanan sebesar Rp3.420.018, diikuti bunga pinjaman sebesar Rp187.460, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp159.178.
“Ini apa2an @ojkindonesia? Bunga mencekik dgn istilah biaya layanan yg hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktek2 culas begini diizinkan oleh OJK? Adakami di bawah pengawasan OJK kan? Apanya yg kalian awasi, setoran anggotanya saja?” tulis akun tersebut.
Selanjutnya, akun tersebut juga membagikan tangkap layar berupa curhatan warganet yang merasa dirugikan oleh pinjol AdaKami.
Korban sendiri mengaku diteror dengan dikirim orderan makanan fiktif sampai dengan disebar data pribadinya oleh petugas debt collector.
“Saya korban dc ilegalnya min, dikirimin gofood fiktif, giliran disamperin ke balekota kicep semua gak ada yang berani nemuin, yang nanganin cuma security,” tulis akun @mrssyavhira.
Selain itu, ada juga warganet mengaku anggota keluarganya nekat bunuh diri karena diteror oleh debt collector AdaKami. Selain itu, ada juga mengaku dipecat dari tempat bekerja hingga hampir bunuh diri.
“Keluaga saya bunuh diri, karena tidak mampu membayar di AdaKami. Terror dan dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dr pekerjaan membuatnya makin terpuruk,” tulis akun anonim sembari menyentil akun @poldametrojaya.
AdaKami Angkat Suara
Berdasarkan informasi yang beredar, Brand Manager Adakami Jonathan Kriss melalui sebuah pernyataan menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector Adakami.
Adapun, Adakami menegaskan juga berkomitmen untuk melakukan penyelidikan serta mencari solusi terhadap keluhan yang telah banyak disampaikan.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Utang Pinjol Berujung Kematian Mahasiswa UI, Begini Saran Financial Planner
Saat ini kata dia, AdaKami telah berusaha memperoleh nama korban maupun identitas keluarga korban untuk dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.
Pihaknya pun menegaskan, sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, tidak mentoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP.
Adakami juga mengimbau para nasabah agar mengumpulkan bukti serta melaporkannya jika mendapatkan proses penagihan yang tidak sesuai SOP ke Customer Service Adakami.
OJK Panggil Pinjol AdaKami
Melalui akun resmi @ojkindonesia, OJK sendiri menegaskan bahwa dalam praktiknya fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan informasi data pribadi.
“Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan data pribadi,” tegas OJK.
Informasi yang beredar, hari ini Rabu (20/9), pukul 14.00 WIB, OJK tengah melakukan pertemuan dengan AdaKami yang diduga melanggar aturan, termasuk meminta penjelasan mengenai meninggalnya peminjam pinjol AdaKami. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra