News Update

Viral! Goodie Bag ‘Bantuan Wapres Gibran’ Tuai Polemik, Ini Klarifikasi Istana dan Mensos

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait bantuan sosial (Bansos) bertuliskan ‘Bantuan Wapres Gibran’ yang viral di media sosial (Medsos) belakangan ini.

Hasan menjelaskan bahwa bansos tersebut bersumber dari dana operasional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Bantuan wapres kan nggak apa-apa. Wakil Presiden kan punya biaya operasional,” ujarnya, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.

Baca juga : Panduan Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Beserta Bank Pencairan, Ikuti Tahapannya!

Hasan menegaskan, Gibran berhak menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu masyarakat.

“Biaya operasional itu bisa beliau gunakan untuk bantuan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, foto goodie bag bertuliskan ‘Bantuan Wapres Gibran’ beredar di medsos. Bantuan tersebut diberikan oleh Gibran saat mengunjungi korban banjir di Kebon Pala, Jakarta Timur, pada Kamis, 28 November 2024. 

Baca juga : Bansos, UMKM dan Asuransi Kegagalan Panen

Terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bansos tersebut tidak melanggar aturan apa pun.

“Menurut saya nggak ada masalah ya. Nanti semua tahu lah program pemerintah, atau dari pihak-pihak swasta kan semua tahu ya,” jelasnya.

Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu pun meminta agar pemberian bantuan ini tidak dijadikan polemik di masyarakat.

“Jadi nggak perlu diperdebatkan yang penting manfaatnya itu yang utama. Manfaatnya untuk masyarakat itu yang penting ya,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

12 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

47 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

57 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

1 hour ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

2 hours ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago