Jakarta- BP Jamsostek mendata, sebanyak 127 bank telah terdaftar sebagai perantara penyaluran bantuan subsidi pendapatan atau gaji senilai Rp600.000 selama 4 bulan berturut turut bagi peserta BPJamsostek yang masih aktif.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi 13 juta rekening pekerja calon penerima subsidi. Dari data tersebut 53% diantaranya ialah pemilik rekening Bank Himbara dan 47% lainnya merupakan bank non-Himbara.
“Dari 127 bank kita kelompokkan 47 persen non himbara. Dari rekening yang ada di calon penerima tabel data sebaran 5 bank besar non Himbara paling banyak ada di BCA,” kata Agus melalui video conference dengan media di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.
Lebih rinci Agus memaparkan, dari rekening Himbara milik peserta, Bank Mandiri merupakan terbesar dengan angka 3,01 juta rekening, disusul Bank BRI 2,4 juta rekening, Bank BNI 1,75 juta rekening dan Bank BTN 102 ribu rekening.
Sedangkan yang memiliki rekening non Himbara tercatat sebanyak 6,3 juta. Dimana paling banyak peserta memiliki rekening BCA sejumlah 2,6 juta.
Agus Susanto menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” tukasnya.
Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan; pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan.
Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Kedua, pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Ketiga, pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Selain validasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK, Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.
Validasi Berlapis, BPJamsostek Bakal Salurkan Subsidi Upah ke 127 Bank Milik Pekerja