Jakarta – Program vaksinasi nasional masih terus berjalan jelang bulan Ramadan yang akan dimulai pada 13 April 2021 mendatang. Lalu apakah suntik vaksin bakal membatalkan puasa?
Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun menegaskan, pelaksanaan suntik vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadan. Namun demikian, bila kondisi seseorang tidak merasa vit disarankan untuk melakukan vaksinasi di malam hari.
“Di bulan puasa vaksinasi tetap bisa dilakukan dan tidak membatalkan puasa namun jika fisik kurang mendukung karena sedang berpuasa maka vaksinasi juga dapat dilaksanakan di malam hari setelah berbuka puasa,” kata Ma’ruf Amin melalui video conference diskusi Indonesia Bangkit di Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Selain itu, Ma’ruf juga menegaskan, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam ibadah bulan Ramadan di luar rumah. Hal tersebut sebagai upaya bersama menahan laju penularan covid-19.
“Pemerintah juga telah memutuskan lebih awal terkait larangan mudik saya mengimbau mari kita bersama-sama untuk mematuhi kebijakan ini dan menghentikan penularan virus dengan tetap disiplin dalam protokol kesehatan,” kata Ma’ruf Amin.
Sebagai informasi saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Dimana MUI menilai suntik vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa. Sebab, pada kondisi vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular. (*)
Editor: Rezkiana Np