Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara UUS BTN dan BPKH merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya.
“Kami berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan BPKH kepada UUS BTN sebagai BPS-BPIH. Untuk itu, UUS BTN akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian,“ ujar Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar dalam keterangannya, Jumat, 16 Juli 2021.
Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji, UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung yaitu sejak Juli 2021 hingga Juni 2024.
Hirwandi menegaskan, sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan pada setiap publikasi. Laporan kinerja tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui website resmi Bank BTN serta UUS BTN. Seluruh dana yang dikelola BTN Syariah dijamin likuiditasnya dan dikelola dengan baik untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal.
UUS BTN juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan bagi para calon jamaah haji dan menjaga amanah bersama dengan BPKH dalam pengelolaan dana jamaah haji. Dana jamaah haji yang dikelola oleh UUS BTN telah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (*)
Editor: Rezkiana Np