UUS Asuransi Reliance Dapat Lampu Hijau Dari OJK

UUS Asuransi Reliance Dapat Lampu Hijau Dari OJK

Jakarta–PT Asuransi Reliance Indonesia telah mendapatkan izin pendirian unit syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:KEP-512/NB.223/2015 pada 22 Desember 2015.

“Rencananya, unit usaha syariah Asuransi Reliance Indonesia akan beroperasi efektif pada awal tahun ini,” kata Direktur Asuransi Reliance Mardiana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.

Mardiana mengatakan perusahaan menggarap bisni asuransi syariah karena melihat potensi industri keuangan nonbank syariah yang cukup besar dan belum banyak dilirik pelaku bisnis lainnya. Berdasarkan data OJK, hingga September 2015 tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi syariah baru mencapai 0,08% dan Rp40.000, relatif masih sangat kecil dibandingkan dengan asuransi konvensional yang mencapai 2,51% dan Rp1,1 Juta.

Hal ini mendorong perusahaan untuk terjun ke bisnis asuransi umum syariah karena masih terbukanya peluang untuk mengembangkan pangsa pasar ini.

“Kami melihat adanya potensi pada segmen asuransi umum syariah ini sehingga dengan adanya skema penjaminan syariah ini kami ingin memperluas pangsa pasar kami agar dapat melayani nasabah yang menginginkan penjaminan dengan skema syariah,” kata Mardiana.

Asuransi Reliance Indonesia adalah perusahaan asuransi umum di bawah naungan Reliance Group. Perseroan mengandalkan pemasaran produk asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, properti, marine cargo, dan asuransi kecelakaan diri. Adapun, perolehan premi bruto (gross written premium) Asuransi Reliance Indonesia
mencapai Rp404,01 miliar per November 2015.

Saat ini, perusahaan telah memiliki empat kantor cabang di Bandung, Surabaya, Medan, dan Batam, serta tujuh kantor perwakilan di Pekanbaru, Palembang, Solo, Bali, Makassar, Semarang, dan Serpong. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News