Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, regulasi UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah dalam hal pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) dari Induk, akan menjadi momentum penguatan perbankan syariah ke depan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah pada saat acara seminar 8th Infobank Sharia Award 2019. Menurutnya,
spin off UUS mampu menghasilkan bank BUKU II, dengan modal inti Rp1 triliun, dan bahkan bank BUKU III, dengan modal inti Rp5 triliun.
“Bank Unit Syariah baru sebanyak 20 akan menambah jumlah pelaku bank syariah, akan ada yang mengalihkan atau menjual aset, atau bisa bertambah besar kalau terjadi konversi. Melihat ini nanti akan menjadi peluang momentum penguatan perbankan syariah,” kata Deden di Jakarta, Jumat 25 Oktover 2019.
Dirinya menyebut, dengan menjadi bank BUKU II bahkan bank BUKU III, Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin off akan memiliki kelengkapan produk dan layanan yang akan menopang bisnis induk-nya, sekaligus mendorong daya saing dan perkembangan industri perbankan syariah secara keseluruhan.
Dengan begitu dirinya berharap hal tersebut akan semakin memperkuat market share perbankan syariah. Adapun pangsa pasar perbankan syariah saat ini masih mencapai 5,8u% dari total industri perbankan.
Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 14 BUS, yakni tujuh BUS hasil konversi bank umum, dan enam BUS hasil spin off. Selain itu, terdapat 20 UUS, yang terdiri dari 13 UUS bank pembangunan daerah (BPD), dan tujuh UUS bank umum swasta nasional (BUSN) yang akan menentukan sikap konversi atau spin off. (*)
Editor: Rezkiana Np