Keuangan

UU PPSK: Sektor Keuangan Butuh Payung Hukum yang Kuat

Jakarta – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU PPSK ini di gadang-gadang menjadi reformasi di sektor keuangan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa RUU P2SK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. 

Selain itu, Menkeu juga menyebutkan ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang telah berusia cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Sehingga perlu disesuaikan apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menanggapi bahwa UU PPSK ini memang dibutuhkan dalam penguatan sektor keuangan termasuk bagi lembaga otoritas seperti, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pelaku jasa keuangan seperti perbankan.

“Amandemen UU BI, UU OJK, UU perbankan dan UU LPS memang dibutuhkan karena sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama setelah adanya UU PPKSK (Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) dan UU Perppu Pandemi,” ujar Piter saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 3 Januari 2023.

Piter menjelaskan, bila amandemen dilakukan satu persatu dari otoritas, maka akan dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk dirancang. Sementara di sektor keuangan membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengikuti perkembangan tekonologi dan perubahan zaman.

“Oleh karena itu, dilakukan amandemen secara berbarengan (omnibus) yaitu UU PPSK. Sekalian mengatur hal-hal lain yang memang sudah mendesak misal terkait kripto, penjaminan polis, dan lain-lain,” pungkasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya UU PPSK ini pengaturan dan pengawasan sistem keuangan bisa lebih baik. Tentu saja akan bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan ketika sistem keuangan terjaga sehat dan stabil. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago