Jakarta – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU PPSK ini di gadang-gadang menjadi reformasi di sektor keuangan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa RUU P2SK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
Selain itu, Menkeu juga menyebutkan ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang telah berusia cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Sehingga perlu disesuaikan apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menanggapi bahwa UU PPSK ini memang dibutuhkan dalam penguatan sektor keuangan termasuk bagi lembaga otoritas seperti, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pelaku jasa keuangan seperti perbankan.
“Amandemen UU BI, UU OJK, UU perbankan dan UU LPS memang dibutuhkan karena sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama setelah adanya UU PPKSK (Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) dan UU Perppu Pandemi,” ujar Piter saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 3 Januari 2023.
Piter menjelaskan, bila amandemen dilakukan satu persatu dari otoritas, maka akan dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk dirancang. Sementara di sektor keuangan membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengikuti perkembangan tekonologi dan perubahan zaman.
“Oleh karena itu, dilakukan amandemen secara berbarengan (omnibus) yaitu UU PPSK. Sekalian mengatur hal-hal lain yang memang sudah mendesak misal terkait kripto, penjaminan polis, dan lain-lain,” pungkasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya UU PPSK ini pengaturan dan pengawasan sistem keuangan bisa lebih baik. Tentu saja akan bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan ketika sistem keuangan terjaga sehat dan stabil. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More