Keuangan

UU PPSK: Sektor Keuangan Butuh Payung Hukum yang Kuat

Jakarta – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU PPSK ini di gadang-gadang menjadi reformasi di sektor keuangan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa RUU P2SK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi. 

Selain itu, Menkeu juga menyebutkan ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang telah berusia cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Sehingga perlu disesuaikan apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menanggapi bahwa UU PPSK ini memang dibutuhkan dalam penguatan sektor keuangan termasuk bagi lembaga otoritas seperti, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pelaku jasa keuangan seperti perbankan.

“Amandemen UU BI, UU OJK, UU perbankan dan UU LPS memang dibutuhkan karena sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama setelah adanya UU PPKSK (Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) dan UU Perppu Pandemi,” ujar Piter saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 3 Januari 2023.

Piter menjelaskan, bila amandemen dilakukan satu persatu dari otoritas, maka akan dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk dirancang. Sementara di sektor keuangan membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengikuti perkembangan tekonologi dan perubahan zaman.

“Oleh karena itu, dilakukan amandemen secara berbarengan (omnibus) yaitu UU PPSK. Sekalian mengatur hal-hal lain yang memang sudah mendesak misal terkait kripto, penjaminan polis, dan lain-lain,” pungkasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya UU PPSK ini pengaturan dan pengawasan sistem keuangan bisa lebih baik. Tentu saja akan bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan ketika sistem keuangan terjaga sehat dan stabil. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

44 mins ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

2 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

2 hours ago

AI Masuk Fase Baru pada 2026, Fondasi Data Jadi Penentu Utama

Poin Penting Fondasi data kuat krusial agar AI berdampak dan patuh regulasi. Standarisasi platform dan… Read More

4 hours ago

Pemerintah Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja BPU Transportasi

Poin Penting Diskon iuran 50 persen JKK–JKM diberikan pemerintah bagi pekerja BPU sektor transportasi (ojol,… Read More

5 hours ago

Dukung Program Pemerintah, KADIN Buka 1.000 Dapur MBG

Poin Penting KADIN membuka 1.000 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar SPPG sebagai dukungan… Read More

6 hours ago