Jakarta – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU PPSK ini di gadang-gadang menjadi reformasi di sektor keuangan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa RUU P2SK diharapkan menjawab segala tantangan industri keuangan. Saat ini ada sejumlah kondisi yang menjadi urgensi, pertama sektor keuangan di Indonesia terbilang dangkal, khususnya terkait rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.
Selain itu, Menkeu juga menyebutkan ada 17 undang-undang yang terkait sektor keuangan yang telah berusia cukup lama, bahkan ada yang melebihi 30 tahun. Sehingga perlu disesuaikan apalagi dengan dinamika perubahan zaman dan teknologi.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menanggapi bahwa UU PPSK ini memang dibutuhkan dalam penguatan sektor keuangan termasuk bagi lembaga otoritas seperti, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pelaku jasa keuangan seperti perbankan.
“Amandemen UU BI, UU OJK, UU perbankan dan UU LPS memang dibutuhkan karena sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama setelah adanya UU PPKSK (Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan) dan UU Perppu Pandemi,” ujar Piter saat dihubungi Infobanknews, Selasa, 3 Januari 2023.
Piter menjelaskan, bila amandemen dilakukan satu persatu dari otoritas, maka akan dibutuhkan waktu yang sangat lama untuk dirancang. Sementara di sektor keuangan membutuhkan payung hukum yang kuat untuk mengikuti perkembangan tekonologi dan perubahan zaman.
“Oleh karena itu, dilakukan amandemen secara berbarengan (omnibus) yaitu UU PPSK. Sekalian mengatur hal-hal lain yang memang sudah mendesak misal terkait kripto, penjaminan polis, dan lain-lain,” pungkasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya UU PPSK ini pengaturan dan pengawasan sistem keuangan bisa lebih baik. Tentu saja akan bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan ketika sistem keuangan terjaga sehat dan stabil. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More