UU PPSK jadi Tonggak Baru Industri Fintech, Peran AFPI Harus Ditingkatkan

UU PPSK jadi Tonggak Baru Industri Fintech, Peran AFPI Harus Ditingkatkan

Jakarta – Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 12 Januari 2023 turut memperkuat peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus membawa era baru bagi industri fintech lending di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, untuk pertama kalinya bidang usaha fintech lending diatur pada level undang-undang setelah sebelumnya hanya diatur melalui peraturan OJK.ini

Untuk itu, kata dia, diperlukan peran asosiasi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dari sisi eksternal untuk penguatan dan pembaharuan code of conduct bagi pelaku usaha fintech lending.

Baca juga: Marak Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

“Dengan dukungan penuh dari pemerintah, regulator, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan pengembangan peer-to-peer lending ini dapat terus bertumbuh lebih baik,” ujar Agusman dalam sebuah webinar yang digelar Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tema ‘Menyambut Era Baru Industri Fintech Lending Pasca Terbitnya UUP2SK’ seperti dikutip 14 September 2023.

“Sangat penting dari sisi eksternal adalah peran AFPI, penguatan market conduct, pembaharuan market conduct, kemudian koordinasi penanganan peer-to-peer lending ilegal baik melalui Satgas Waspada investasi, Google dan dengan pihak eksternal lainnya,” tambah Agusman.

Di acara yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Amir Uskara mengingatkan peran penting AFPI dalam mendukung kebijakan  pemerintah. Apalagi, tujuan mulia dari pengaturan fintech lending di Indonesia pertama kalinya yakni pada 2016 adalah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Maka dari itu, sehubungan dengan pemilihan Ketua Umum AFPI baru yang akan datang, dirinya berharap agar pemimpin AFPI yang baru nantinya dapat memahami seluk beluk pembiayaan produktif. “Periode selanjutnya idealnya yang bisa memimpin AFPI kedepannya adalah mereka yang memahami seluk beluk pembiayaan produktif untuk mendukung tujuan mulia tersebut,” kata Amir.

Selanjutnya menurut Amir, kemampuan dan pemahaman yang harus dimiliki Ketua Umum AFPI yang baru adalah mengenai pembiayaan terkait properti termasuk untuk kepemilikan rumah. “Pemerintah pusat sudah memberikan perhatian khusus pada kepemilikan rumah rakyat, maka ketua umum AFPI kedepan itu harus juga memiliki skill dan pemahaman yang terkait dengan bagaimana AFPI dapat lebih kontributif mendukung kebijakan dan program pemerintah tersebut,” pungkas Amir.

Sejalan dengan Amir, Anggota Komisi XI Misbakhun turut memberikan kriteria khusus bagi ketua umum AFPI periode selanjutnya yang dapat mendukung roadmap OJK dan program pemerintah pusat terkait pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil

“Ketua Umum AFPI yang baru nanti harus memahami roadmap kebijakan pemerintah dan OJK terkait pemulihan ekonomi nasional, sehingga otomatis perlu pemahaman dan pengalaman di bidang pembiayaan produktif, seperti pembiayaan modal kerja jangka pendek maupun invoice financing bagi sektor usaha kita yang cashflow-nya sering bermasalah,” ujar Misbakhun.

“Selain itu, tantangan besar masih dihadapi pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sehingga Ketua Umum AFPI selanjutnya juga perlu memahami teknis pembiayaan properti untuk kelak anggota AFPI semoga dapat membantu masyarakat yang seringkali terkendala misalnya masalah down payment untuk beli rumah. Kebutuhan kredit konsumtif bertujuan positif seperti ini perlu diperhatikan untuk kebutuhan mendasar penduduk kita,” tutup Misbakhun. (*)

Related Posts

News Update

Top News