Jakarta – Berdasarkan data dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tren transaksi aset kripto telah mencapai Rp266 triliun hingga Juni 2022. Melihat hal tersebut, Steering Committee IFSOC Tirta Segara mengatakan, pengkategorian aset kripto dibawah aset keuangan digital di dalam UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) merupakan langkah yang tepat dan sebagai payung hukum pengembangan fintech.
“UU PPSK ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam rangka penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk perlindungan konsumen,” ujar Tirta dalam Press Briefing IFSOC 2022, Selasa, 27 Desember 2022.
Penerbitan UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. Selain itu, UU PPSK juga telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia.
“Agenda penyusunan pengaturan pelaksana ke depan perlu menekankan terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital, dalam kerangka kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam RUU PPSK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat tambahan dalam mengawasi transaksi aset kripto. Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira… Read More
Jajaran Direksi dan Komisaris BTN berfoto bersama usai RUPS Tahunan yang diadakan di Jakarta. Direktur… Read More
Jakarta - Para pemegang saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah menyetujui akuisisi… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia menyesuaikan jadwal operasional selama libur Idulfitri 1446 H. Penyesuaian… Read More
Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) telah menyiapkan layanan Sapa Raya 24 jam,… Read More
Jakarta – Mudik menjelang hari raya Idulfitri merupakan bagian dari tradisi yang dilakukan oleh masyarakat… Read More