Keuangan

UU PPSK Jadi Payung Hukum Pengembangan Kripto dan Fintech

Jakarta – Berdasarkan data dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tren transaksi aset kripto telah mencapai Rp266 triliun hingga Juni 2022. Melihat hal tersebut, Steering Committee IFSOC Tirta Segara mengatakan, pengkategorian aset kripto dibawah aset keuangan digital di dalam UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) merupakan langkah yang tepat dan sebagai payung hukum pengembangan fintech.

“UU PPSK ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam rangka penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk perlindungan konsumen,” ujar Tirta dalam Press Briefing IFSOC 2022, Selasa, 27 Desember 2022.

Penerbitan UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. Selain itu, UU PPSK juga telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia.

“Agenda penyusunan pengaturan pelaksana ke depan perlu menekankan terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital, dalam kerangka kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam RUU PPSK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat tambahan dalam mengawasi transaksi aset kripto. Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Kemenkop Jajaki Kemitraan Strategis dengan BMN untuk Dorong Industri Furnitur Nasional

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjajaki kemitraan strategis dengan PT Berdikari Meubel Nusantara (BMN) Living… Read More

12 hours ago

Tips Menyelaraskan Passion dan Ambisi Demi Sukses di Dunia Kerja

Jakarta – Setiap orang memiliki hal yang disukai untuk dilakukan (passion) dan juga ambisi yang… Read More

12 hours ago

BI Sebut Aliran Modal Asing Keluar Indonesia di Pekan Kedua 2025 Capai Rp4,38 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pada pekan kedua 2025 aliran modal asing keluar atau capital outflow… Read More

17 hours ago

Pangkas Ketidakpastian, Pengawasan Aset Kripto Diserahkan ke BI dan OJK

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengalihkan tugas… Read More

18 hours ago

Joseph Chan Fook Onn Mundur dari Kursi Direktur Bank OCBC NISP

Jakarta - PT Bank OCBC NISP Tbk mengumumkan pengunduran diri salah satu direkturnya, yakni Joseph… Read More

1 day ago

Transaksi Cashless Bank Mega Syariah Naik Selama Libur Akhir Tahun 2024

Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan peningkatan transaksi cashless selama periode liburan akhir tahun 2024. Peningkatan ini terlihat… Read More

2 days ago