Jakarta – Berdasarkan data dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tren transaksi aset kripto telah mencapai Rp266 triliun hingga Juni 2022. Melihat hal tersebut, Steering Committee IFSOC Tirta Segara mengatakan, pengkategorian aset kripto dibawah aset keuangan digital di dalam UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) merupakan langkah yang tepat dan sebagai payung hukum pengembangan fintech.
“UU PPSK ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam rangka penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk perlindungan konsumen,” ujar Tirta dalam Press Briefing IFSOC 2022, Selasa, 27 Desember 2022.
Penerbitan UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. Selain itu, UU PPSK juga telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia.
“Agenda penyusunan pengaturan pelaksana ke depan perlu menekankan terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital, dalam kerangka kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam RUU PPSK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat tambahan dalam mengawasi transaksi aset kripto. Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting PAAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak agen asuransi karena dinilai tidak adil,… Read More
Poin Penting Allianz Indonesia memperkuat kanal keagenan (ASN) dan bancassurance melalui kickoff awal 2026 untuk… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup flat melemah di level 8.884,62 pada sesi I perdagangan… Read More
Poin Penting BRI menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) senilai Rp500 miliar, menjadi yang pertama di… Read More
Poin Penting Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00… Read More
Poin Penting DBS Bank memproyeksikan IHSG menguat ke level 9.800 pada 2026, ditopang fundamental pasar… Read More