Keuangan

UU PPSK Jadi Payung Hukum Pengembangan Kripto dan Fintech

Jakarta – Berdasarkan data dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tren transaksi aset kripto telah mencapai Rp266 triliun hingga Juni 2022. Melihat hal tersebut, Steering Committee IFSOC Tirta Segara mengatakan, pengkategorian aset kripto dibawah aset keuangan digital di dalam UU PPSK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) merupakan langkah yang tepat dan sebagai payung hukum pengembangan fintech.

“UU PPSK ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam rangka penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk perlindungan konsumen,” ujar Tirta dalam Press Briefing IFSOC 2022, Selasa, 27 Desember 2022.

Penerbitan UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi. Selain itu, UU PPSK juga telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia.

“Agenda penyusunan pengaturan pelaksana ke depan perlu menekankan terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital, dalam kerangka kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam RUU PPSK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat tambahan dalam mengawasi transaksi aset kripto. Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

RUPST Adira Finance Tebar Dividen Senilai Rp703 Miliar

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira… Read More

53 mins ago

RUPS Tahunan BTN Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris Serta Bagikan Dividen 25%

Jajaran Direksi dan Komisaris BTN berfoto bersama usai RUPS Tahunan yang diadakan di Jakarta. Direktur… Read More

2 hours ago

BTN Syariah Bersiap Spin-Off, Ditargetkan Rampung Kuartal III-2025

Jakarta - Para pemegang saham PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah menyetujui akuisisi… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI Tetap Layani Nasabah di Libur Lebaran, Ini Jadwalnya

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia menyesuaikan jadwal operasional selama libur Idulfitri 1446 H. Penyesuaian… Read More

5 hours ago

Bank Raya Siapkan Layanan Digital Nonstop di Tengah Libur Panjang Lebaran

Jakarta - PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) telah menyiapkan layanan Sapa Raya 24 jam,… Read More

5 hours ago

Tugu Insurance Siaga 24 Jam Layani Pemudik Lebaran

Jakarta – Mudik menjelang hari raya Idulfitri merupakan bagian dari tradisi yang dilakukan oleh masyarakat… Read More

5 hours ago