Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru bagi sektor keuangan dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Disahkannya UU P2SK ini tentu membawa angin segar bagi pelaku sektor keuangan Indonesia yang diharapkan bisa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi risiko krisis global yang diprediksi akan terjadi tahun ini.
Salah satu lembaga akuntan internasional yang juga memiliki perwakilan di Indonesia, The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW), melihat bahwa kebijakan baru ini mampu menjadi peluang bagi akuntan profesional Indonesia untuk memperkaya karir mereka di dunia akuntasi, bisnis, dan keuangan.
UU PPSK digagas untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. UU baru ini mencakup lima ruang lingkup, dengan bagian pertamanya mengatur penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang tetap memperhatikan independensi.
Mengacu pada ruang lingkup itu, tentunya aturan baru ini diharapkan akan membawa perubahan positif bagi peningkatan kualitas para pekerja di sektor keuangan, termasuk akuntan publik.
Pasal 256 ayat 1 dan 2 UU PPSK menetapkan bahwa setiap profesi di sektor keuangan harus memiliki asosiasi profesi dan para pekerja diharapkan menjadi anggota asosiasi profesi. Ini tentunya akan memicu penambahan jumlah akuntan bersertifikasi resmi yang aktif berpraktik di Indonesia. Sekaligus, UU ini diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk menjajal profesi sebagai akuntan publik yang resmi dan bersertifikat.
“ICAEW sangat senang melihat UU P2SK mulai berlaku. Hal ini memberikan kesempatan unik bagi para akuntan profesional di Indonesia untuk dapat memajukan karir mereka di bidang akuntansi, bisnis, dan keuangan,” ujar Conny Siahaan, ICAEW Head of Indonesia dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Februari 2023.
Conny melanjutkan, dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah akuntan dan pekerja keuangan yang berkualitas, serta menginspirasi generasi muda untuk berkarir sebagai akuntan profesional. Pihaknya juga berkomitmen untuk mendukung implementasi undang-undang baru ini dan berkontribusi terhadap pertumbuhan serta perkembangan sektor keuangan Indonesia.
Selain itu, akuntan profesional sendiri memainkan peran penting karena diperlukan kemampuan menganalisis dan memberikan informasi tentang catatan keuangan, dengan area fokus seperti pelaporan keuangan, perpajakan, keuangan perusahaan, pemulihan bisnis, dan kebangkrutan. Bahkan, mereka sekarang diharapkan dapat menjadi penasihat terpercaya yang membantu organisasi dalam menghadapi tantangan keuangan yang kompleks.
“Karena sektor keuangan terus berkembang, sangat penting bagi akuntan untuk selalu mengikuti perkembangan isu-isu teknis dan bisnis terkini, serta perubahan kebijakan. Dengan berinvestasi dalam pengembangan profesional yang berkelanjutan, para akuntan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, hingga mengikuti tren dan isu-isu terbaru yang berdampak pada industri,” kata Conny.
Sebagai informasi, menurut data yang dilaporkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) dari Kementerian Keuangan pada bulan Februari 2023, terdapat 1.464 akuntan publik yang terdaftar sebagai anggota aktif dan 472 Kantor Akuntan Publik (KAP). (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra