Poin Penting
- DPR resmi mengesahkan UU PPRT setelah penantian lebih dari dua dekade.
- Regulasi ini memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
- UU PPRT dinilai sebagai langkah penting mencegah eksploitasi dan pelanggaran HAM.
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan beleid ini menandai akhir dari penantian panjang selama lebih dari dua dekade.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menilai UU PPRT sebagai terobosan penting dalam melindungi hak pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan.
“Perjuangan panjang lebih dari 22 tahun akhirnya berbuah. Ini momentum memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga,” kata Willy dalam keterangannya, dikutip Kamis, 23 April 2026.
Ia juga mengapresiasi peran pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serta DPR dan Badan Legislasi dalam mendorong pengesahan undang-undang tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Kelemahan UU Keuangan Negara Hambat Penanganan Korupsi
Menurut Willy, kehadiran UU PPRT memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara dengan profesi lain. Ia menyebut aturan ini sebagai bentuk komitmen untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.
“UU ini adalah komitmen untuk memanusiakan manusia. Pekerja rumah tangga kini benar-benar diakui sebagai pekerja,” ujarnya.
Willy menilai, selama ini pekerja rumah tangga sulit mendapatkan perlindungan hukum karena tidak secara eksplisit diakui dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Kondisi tersebut, kata dia, berkontribusi pada maraknya pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja rumah tangga.
“Tidak adanya pengakuan membuat banyak kasus pelanggaran terus terjadi. Perdebatan panjang akhirnya membawa perbaikan perspektif hingga lahirnya UU ini,” kata politikus Partai NasDem itu.
Cegah Eksploitasi dan Beri Kepastian Hukum
Ia menambahkan, UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menghadirkan kepastian bagi pemberi kerja dan negara. Regulasi ini memuat norma perlindungan yang diharapkan mampu mencegah berbagai bentuk eksploitasi.
Baca juga: UU P2SK Dinilai Berisiko Sentralisasi Perdagangan Aset Kripto, Begini Tanggapan OJK
Selain itu, pendekatan yang diusung dalam UU PPRT dinilai menggabungkan sistem formal ketenagakerjaan dengan nilai kekeluargaan yang menjadi karakter sosial Indonesia.
“Pendekatan ini menjadi kekhasan, karena tidak semata-mata mengadopsi sistem industrial yang kaku,” ujar Willy.
Perkuat Posisi Indonesia di Tingkat Global
Menurut dia, pengesahan UU PPRT juga akan meningkatkan posisi Indonesia di tingkat internasional, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja.
“Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra








