UU P2SK Dorong Literasi Keuangan Masyarakat, Ini Buktinya!

UU P2SK Dorong Literasi Keuangan Masyarakat, Ini Buktinya!

Jakarta – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Terakhir, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Per 2022 amenunjukan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%. Jumlah ini naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03%.

“Literasi pasar modal masih berada di bawah literasi perbankan. Apalagi literasi dana pensiun di mana masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menabung dan perlindungan di masa tua,” katanya dalam Casual Discuss, acara FEKDI, di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Saat ini kata dia, tabungan masyarakat di perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun baru mencapai sekitar 6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau lebih rendah dari standar yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) yakni sebesar 10-15%.

“Jadi rata-rata kita itu menabung sekitar 3% dari take home pay. Padahal standar ILO itu 10-15% sampai kita usia pensiun sehingga kita bisa mendapat manfaat 40% dari take home pay sebelum pensiun,” jelasnya.

Kondisi tersebut tentu saja masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Seharusnya kata dia, saat Indonesia sudah merasakan manfaat inklusi pada sektor keuangan. Terlebih dalam kesejahteraan karyawan di masa tua.

“Kurang lebih pegawai kita ada 100 juta. Itu harusnya semua sudah masuk dalam BPJS TK dan kesehatan. Kalau bikin usaha pastikan mereka terdaftar di sana sehingga kesejahteraan setelah pensiun terjamin,” tambahnya.

Di lain sisi, berbagai permasalahan di sektor keuangan perlu diatasi seperti biaya transaksi keuangan yang masih tinggi, kesulitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan, dan terbatasnya instrumen keuangan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi.

Selain itu, literasi keuangan yang sebesar 49,68% atau berjarak dengan inklusi keuangan yang sebesar 85,10% juga perlu ditingkatkan hingga mencapai 90% pada 2045. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News