UU P2SK Beri Peluang Besar Adopsi ESG di Sektor Keuangan

UU P2SK Beri Peluang Besar Adopsi ESG di Sektor Keuangan

Jakarta – Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan dinilai dapat memperkuat kemampuan pelaku industri menghadapi berbagai skenario keuangan mulai dari tantangan global hingga mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau Environmental Social Governance (ESG).

Managing Partner of Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP) Sartono mengatakan, Omnibus Law atau Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur beberapa hal yang sangat krusial.

“UU P2SK, diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, untuk kesejahteraan dan perlindungan konsumen,” jelas Sartono, dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, dalam mereformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mengacu kepada lima pilar. Pertama, memperkuat kepercayaan kepada lembaga industri jasa keuangan. 

Kedua, logika mengenai digital dan inovasi sektor keuangan. Ketiga, menciptakan upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang. Keempat, perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan. Kelima, literasi dan inklusi sektor keuangan. 

Sementara itu, Pemimpin Divisi Legal BNI Johansyah Erwin, mengatakan BNI melihat peluang menciptakan ekosistem keuangan berkelanjutan dalam UU P2SK. Hingga akhir 2022, BNI telah mengalokasikan 28,5% kredit untuk green bank.  

“Di BNI kami memperkuat ESG governance, ada Komite ESG dan work unit yang khusus mengembangkan dan arus utamakan dalam konteks bisnis dalam keseharian. Terus diadopsi agar mendukung usaha dalam konteks mengatasi perubahan iklim,” ujarnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum KADIN Shinta Kamdani menambahkan penerapan Environmental Social Governance saat ini tidak bisa dihindari lagi karena keuntungan bisnis tidak lagi hanya mengandalkan laba dari kinerja keuangan. 

Investor, menurutnya, melihat ESG sebagai faktor pengurang risiko investasi, seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim, hak azasi manusia dan transparansi perlindungan konsumen, 

“Saya adalah contoh, perusahaan yang sedang menerapkan ESG di perusahaan kami. Kelompok usaha di Indonesia ini memang sudah agak ketinggalan menerapkan ESG, terus terang. Namun, itu tidak cukup di regulasi, harus adanya kesadaran dari dalam perusahaan keuangan,” ucapnya. 

Partner Dentons Rodyk, Singapura, Ipshita Chaturvedi pun menilai, dengan mengabaikan ESG, kerugian jangka Panjang akan semakin besar. Tahun 2021, dana mengatasi dampak perubahan iklim mencapai USD850 miliar hingga USD940 miliar. Angka ini naik sebesar 28% hingga 42% dari tahun 2020.

Partner Dentons HPRP Fabian Buddy Pascoal menyatakan, UU P2SK mengharuskan industri keuangan menerapkan sistem berkelanjutan untuk mengintegrasikan konservasi lingkungan, tata kelola perusahaan dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kepentingan ekologi dan ekonomi harus berjalan beriring. Manusia bisa mengampuni, tetapi alam tidak bisa. Satu hal lagi yang perlu kita ingat, bahwa kita hidup dalam satu ‘perahu’ yakni Planet Bumi. Kita punya panggilan yang sama menyelamatkan “perahu bersama kita” tersebut dengan menerapkan ESG,” papar Fabian. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News