Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, pertumbuhan investasi RI di bawah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama masih potensial untuk mendukung iklim investasi di Indonesia. Yustinus menyebut, DPR belum perlu untuk merevisi undang-undang KPK.
“Investasi asing secara domestik secara nominal naik. Dalam 6 tahun terakhir investasi di bawah UU KPK lama masih terus tumbuh,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun CITA, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), angkanya terus naik. Sejak kuartal I 2013, PMDN senilai Rp27,5 triliun terus meningkat menjadi Rp89,1 triliun di kuartal III 2018.
Sedangkan untuk PMA, kuartal I 2013 sebesar Rp65,5 triliun terus meningkat menjadi Rp84,7 triliun di kuartal III 2018.
Yustinus juga menyanggah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut, bahwa keberadaan KPK bisa mengganggu investasi. Menurutnya, banyak yang janggal dari pernyataan Moeldoko tersebut.
Dirinya menilai, ketika KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK, justru akan membuat iklim dunia usaha menjadi tidak sehat, muncul ketidakpastian hukum, praktik suap menyuap akan kembali tumbuh subur dan membuat investor luar negeri yang bersih akan hengkang atau mengurungkan niatnya berinvestasi di Indonesia.
Seperti diketahui, hingga hari ini saja masih terjadi gejolak aksi unjuk rasa yang menuntut dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang sudah diketok DPR-RI serta protes menolak pengesahan sejumlah RUU. (*)
Editor: Rezkiana Np