UU Cipta Kerja Untuk Kurangi Pengangguran Pasca Pandemi

UU Cipta Kerja Untuk Kurangi Pengangguran Pasca Pandemi

Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Undang undang (UU) cipta kerja ditunjukan untuk penciptaan lapangan pekerjaan yang semakin dibutuhkan pasca Pandemi Covid-19.

“Seperti kita ketahui, setiap tahun ada 6,9 juta masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja, kemudian ada angkatakn kerja baru 2,9 juta sampai 3 juta kemudian korban dari dari PHK selama pandemi Covid ada 3,5 juta. Sehingga setiap tahun butuh 13 juta (lapangan kerja baru),” kata Airlangga melalui video conference di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Airlangga juga mengklaim, UU Cipta kerja memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuka peluang usaha secara mandiri dimana ijin pembentukan PT dipermudah dengan menghilangkan batasan modal Rp50 juta. Begitupula dengan izin mendirikan koperasi yang bisa diberikan dengan anggota hanya sembilan orang.

Selain itu, menurutnya, UU Cipta Kerja diharap bisa memperbaiki ekosistem investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan dukungan untuk UMMM dan pembentukan bank tanah.

Dalam UU Cipta kerja pemerintah juga membentuk bank tanah. Melalui bank tanah akan dilakukan reforma agraria dan retribusi tanah kepada masyarakat untuk kepentingan umum hingga pembangunan infrastruktur.

“Kehadiran bank tanah ini diharapkan bisa berjalan dan negara hadir memiliki tanah sehingga tanah tersebut bisa digunakan untuk masyarakat dalam pembagian sertifikat maupun kegiatan berbasis infrastruktur,” ujarnya. (*) Dikcy F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News