Jakarta – Masalah pungutan liar (pungli) di beberapa daerah masih kerap terjadi. Bagi kalangan pengusaha, praktik pungutan liar menjadi salah satu yang membuat iklim investasi di Indonesia tidak menarik bagi kalangan investor.
Namun, dengan adanya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja diyakini bisa memangkas perizinan yang terlalu banyak dan memutus pungli yang kerap terjadi. Melalui aturan maupun izin yang dipermudah di UU Cipta Kerja, para oknum pejabat ‘nakal’ pun tak bisa lagi bermain-main dan mempersulit perizinan.
“Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah masih banyak hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” ujar eks Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.
Badrodin yang merupakan Komisaris Utama Waskita ini tak memungkiri, praktik pungli memang masih kerap terjadi, baik itu oknum yang berada di daerah maupun di pusat. Aparat kepolisian pun masih perlu melakukan pengawalan secara ketat.
“Hambatan di lapangan, khususnya masih ada penyimpangan oknum pejabat yg mempersulit perizinan untuk kepentingan pribadi. Selama ini ada Satgas Siber Pungli, masih bisa melakukan pengawalan. Jangan sampai UU Cipta kerja berlaku, masih terjadi hambatan dan pungli seperti itu,” jelasnya.
Badrodin mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja ini akan meminimalisir terjadinya praktik kotor yang kerap menguntungkan individu. Hal tersebut, yang membuat para investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
“Jadi saya sampaikan tadi, masalah ini penuh dengan ketidakpastian. Dengan adanya aturan tumpang tindih yang dipangkas, memotong birokrasi, harapan kita bisa memberikan kemudahan dan jaminan hukum investasi ,” jelasnya. (*)