Utang Pinjol Warga RI Terus Bertambah, Sekarang Tembus Rp64,56 Triliun

Utang Pinjol Warga RI Terus Bertambah, Sekarang Tembus Rp64,56 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sebesar Rp64,56 triliun pada Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pembiayaan pinjol tersebut tumbuh 25,44 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Pada industri P2P Lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Mei 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 25,44 persen year on year (yoy) dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun,” kata Agus dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin, 8 Juli 2024.

Baca juga: Bos OJK: Pinjol Ilegal hingga Judi Online ‘Anak Haram’ Keuangan Digital

Adapun untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga di posisi 2,91 persen. Angkat tersebut naik apabila dibanding di periode April 2024 yang tercatat sebesar 2,79 persen.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan, OJK mencatat pada Mei 2024, terdapat satu dari 100 pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi 7 modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman. .

Selain itu, selama selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada
16 pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” kata Agusman.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehatihatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal. (*)

Related Posts

News Update

Top News