Poin Penting
- Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy) dengan porsi 0,32 persen dari total kredit perbankan nasional.
- Jumlah pengguna paylater bank meningkat menjadi 31,47 juta rekening
- Kredit perbankan nasional tumbuh 7,74 persen (yoy) menjadi Rp8.315 triliun.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat Indonesia di Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun pada November 2025. Angka tersebut tumbuh 20,34 persen secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, porsi kredit BNPL perbankan tercatat sebesar 0,32 persen dari total kredit perbankan nasional dan terus mencatat pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.
“Per November 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 20,34 persen yoy menjadi Rp26,20 triliun,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca juga: OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp506,82 Triliun
Dian menyebutkan bahwa jumlah rekening paylater perbankan juga mencatatkan kenaikan menjadi sebanyak 31,47 juta pengguna, dibandingkan bulan sebelumnya 30,99 juta pengguna.
“Dengan jumlah rekening paylater mencapai 31,47 juta,” imbuhnya.
Sementara, non-performing loan (NPL) gross paylater bank sebesar 2,04 persen. Rasio NPL ini menyusut dibandingkan Oktober 2025 yang sebesar 2,50 persen.
Kredit Perbankan November 2025
OJK mencatat pada November 2025 kredit perbankan tumbuh sebesar 7,74 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau menjadi Rp8.315 triliun. Angka ini melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,36 persen yoy.
Baca juga: Aturan Baru Paylater Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dari OJK
Dian menjelaskan, berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 tumbuh tertinggi yaitu sebesar 17,98 persen, diikuti dengan kredit konsumsi 6,67 persen, dan kredit modal kerja 2,04 persen.
Kemudian, berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 12 persen, sementara kredit UMKM terkontraksi. (*)
Editor: Galih Pratama










