Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir November 2017 tercatat sebesar US$347,3 miliar atau tumbuh 9,1 persen (yoy). Berdasarkan kelompok peminjam, posisi ULN sektor swasta dan sektor publik masing-masing mengalami peningkatan.
Seperti dikutip dari laman BI, di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2018 menyebutkan, posisi ULN sektor swasta pada November 2017 tercatat sebesar US$170,6 miliar atau tumbuh 4,2persen (yoy), lebih tinggi dari 1,3 persen (yoy) pada bulan sebelumnya. Sementara itu, posisi ULN sektor publik tercatat US$176,6 miliar pada periode yang sama atau tumbuh 14,3 persen (yoy), meningkat dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 8,4 persen (yoy).
Berdasarkan jangka waktu asal, struktur ULN Indonesia pada akhir November 2017 masih aman. ULN tetap didominasi ULN jangka panjang yang memiliki pangsa 85,7 persen dari total ULN dan pada November 2017 tumbuh 7,5 persen (yoy), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya (3,9 persen yoy). Sementara itu, ULN berjangka pendek dengan pangsa 14,3 persen dari total ULN tumbuh 19,8 persen (yoy), atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada Oktober 2017 (10,8 persen yoy).
Menurut sektor ekonomi, posisi ULN swasta pada akhir November 2017 terkonsentrasi di sektor keuangan, industri pengolahan, listrik, gas, dan air bersih (LGA), serta pertambangan. Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 77,6 persen, sedikit meningkat dibandingkan dengan pangsa bulan sebelumnya (76,9 persen). Pertumbuhan ULN secara tahunan di sektor keuangan, industri pengolahan, dan LGA tercatat meningkat. Di sisi lain, ULN di sektor pertambangan secara tahunan tercatat mengalami pertumbuhan negatif.
BI memandang perkembangan ULN pada November 2017 tetap terkendali. Hal ini tercermin antara lain dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang pada akhir November 2017 tercatat stabil di kisaran 34 persen. Rasio tersebut masih lebih baik dibandingkan dengan rata-rata negara peers. Pihaknya terus memantau perkembangan ULN untuk meyakinkan bahwa ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. (*)