Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Yulian Saputra)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko (JH), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir ANTARA, Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha, Begini Kronologinya
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Jhendik diperiksa pada 3 Juni 2025. Saat itu, penyidik mendalami peran serta kewenangannya sebagai pucuk pimpinan bank daerah tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 24 September 2024. Dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pemberian kredit fiktif kepada sedikitnya 39 debitur selama periode 2022–2024.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas dan jabatan kelima orang tersebut belum dipublikasikan secara resmi karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca juga: Gerak Cepat LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Rp61,5 Miliar
Sebagai langkah pengamanan penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia pada 26 September 2024. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Pencegahan itu, menurut KPK, dilakukan agar kelima orang tersebut tetap berada di wilayah hukum Indonesia untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More