Jakarta – Komisi Ombudsman mendukung penelusuran motif pidana importir bawang bombai mini yang dijual selayaknya bawang merah di pasaran. Oleh sebab itu, keterlibatan satgas pangan dan kepolisian diperlukan. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan para pengimpor harus dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi impor dan dari sisi pendistribusian.
Anggota Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam keterangannya, yang diterima di Jakarta, Rabu, 13 Juni 2018 mengungkapkan, bahwa sangat besar potensi para importir untuk melakukan tindak pidana penipuan, jika memang benar menjual bawang tersebut ke pasaran dengan spesifikasi yang tidak sesuai pada surat izin impornya.
Terlebih, pada momentum Lebaran, di mana konsumsi barang seperti bawang, besar kemungkinan hal ini tidak sekadar kesalahan administrasi, melainkan penyalahgunaan wewenang. “Kalau ada kesengajaan, unsur penipuan, bisa masuk pidana itu. Berarti kan dia mengakal-akali nih. Ya sudah, tinggal dilakukan pemeriksaan saja,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, unsur pidana penipuannya juga bisa menimpa dua sisi, yakni terhadap lembaga pengawas maupun konsumen. Pengimpor bisa dikatakan menipu lembaga pengawas karena komoditas impor yang masuk berbeda daripada izin yang diperoleh. Besar kemungkinan juga terjadi penipuan terhadap konsumen akibat komoditas yang dijual belum tentu seperti yang dijajakan.
Baca juga: Waspadai Importasi Bawang Merah Berlabel Bombai
“Contoh, jika di pasar bawang tersebut dijual sebagai bawang merah dan ternyata adalah mini bombai, jelas ada penipuan terhadap konsumen. Silakan kepolisian masuk untuk melakukan pemeriksaan, untuk melakukan penyidikan apakah betul ada unsur penipuan,” ucap Dadan.
Kementerian Perdagangan juga tengah menelusuri dugaan pidana yang dilakukan importir bawang bombao mini, di mana produknya dijual di pasaran sebagai bawang merah. Dalam pemeriksaan awal, Kemendag telah mendapati adanya ketidaksesuain ukuran bawang bombai yang diimpor. Bahkan lebih parahnya, secara kasat mata komoditas yang kerap disebut sebagai mini bombai tersebut diduga sebagai bawang merah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengaku tengah menelisik mengenai berbagai potensi pelanggaran dan pidana yang dilakukan tiga perusahaan pengimpor komoditas tersebut, yakni CV SMM, LH, dan AL. Jika ditemukan pelanggaran terkait pidana, pihak Kemendag akan segera melimpahkan kasus ini ke Satgas Pangan.
“Kalau itu nanti ditemukan pelanggaran pidananya, terkait pidana umum, mungkin ada pemalsuan-pemalsuan, baru kita tindak lanjuti ke sana,” paparnya.
Saat ini, komunikasi yang dilakukan Kemendag dengan Satgas Pangan memang baru sebatas pemberian informasi. Hal ini dikarenakan para importir mini bombai ini memiliki surat izin impor. Hanya saja, ukuran bawang yang masuk ternyata menyalahi aturan Permentan Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor. Di mana tercantum ukuran umbi bawang bombai yang masuk ke Indonesia harus di atas 5 cm.
“Nanti kalau penanganan tindak lanjutnya ya kita baru koordinasi dengan satgas. Tetapi, setiap ada kesempatan dan informasi yang kita tangani, kita infokan ke satgas,” tegasnya. (*)