Usulan PMN Rp10 Triliun untuk PLN Ditolak, Ini Alasannya

Usulan PMN Rp10 Triliun untuk PLN Ditolak, Ini Alasannya

Jakarta – Komisi XI DPR RI menolak usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) dengan nilai sebesar Rp10 triliun untuk tahun anggaran 2023.

“Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN sebesar Rp10 triliun pada Tahun Anggaran 2023 kepada PT PLN (Persero),” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP dalam rapat kerja bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, PT Hutama Karya, dan PT PLN, Rabu 13 September 2023.

Baca juga: DPR Setujui Tambahan PMN Hutama Karya Rp47,4 Triliun, Buat Apa Saja?

Dolfie menjelaskan, Komisi XI DPR RI pun meminta agar PLN fokus dalam meningkatkan kinerja business plan dalam meningkatkan efisiensi dan kapasitas keuangan untuk mengembangkan investasi PLN. 

“Serta, mempersiapkan skenario pembiayaan PLN dalam memenuhi listrik nasional,” pungkasnya.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan, bahwa usulan penambahan PMN Rp10 triliun akan dialokasikan untuk distribusi termasuk pembangkit energi baru terbarukan listrik desa senilai Rp6,2 triliun, serta untuk transmisi dan gardu induk senilai Rp3,7 triliun.

“PMN ini memang diberikan karena masih terdapat hampir 5.000 desa di seluruh wilayah Indonesia yang belum terlistriki,” jelasnya.

Selain itu, masih dibutuhkan investasi sebesar Rp23,95 triliun dalam memenuhi program listrik desa secara total untuk memenuhi rasio elektrifikasi 100 persen.

Baca juga: Makin Moncer, Laba Bersih PLN Melonjak 43,51 Persen di Semester I-2023

Rionald menyebutkan bahwa, penambahan PMN bagi PLN dapat mengurangi pinjaman investasi perseroan, sehingga beban pinjaman akan berkurang rata-rata Rp396 miliar per tahun mulai 2023.

Selain itu, penambahan PMN kata dia juga dapat berdampak pada efisiensi subsidi dan kompensasi sebesar Rp628 miliar. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News