Jakarta – Usulan perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2025 mendapat reaksi beragam. Kebijakan yang seharusnya berakhir pada Maret 2024 ini, berlaku pertama kali pada Maret 2020.
Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, usulan perpanjangan restrukturisasi oleh Jokowi ini jangan sampai menimbulkan moral hazard.
Ia menjelaskan, pada hakikatnya restrukturisasi kredit diberikan bukan untuk semua debitur. Melainkan, diberikan kepada sektor yang masih memiliki masalah dalam pembayaran kredit dan prospek yang menguntungkan.
“Jadi biarkanlah bank yang memberikan justifikasi (restrukturisasi). Tapi kebijakan itu secara keseluruhan saya rasa sih nggak masalah. Karena kan masih ada juga yang masih punya masalah. Tapi jangan diberlakukan untuk semua. Banyak orang moral hazard,” ujar Aviliani, seperti diberitakan Infobanknews, Selasa, 25 Juni 2024.
Baca juga: Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Bank Mandiri Tunggu Aturan OJK
Selain itu, kata dia, debitur yang menerima stimulus restrukturisasi akan sulit untuk mengajukan kredit baru ke bank lain. Sebab, debitur tersebut dinilai memiliki catatan merah perbankan.
“Karena kalau orang yang sudah restrukturisasi, dia mau pindah bank tuh nggak diterima oleh bank lain. Karena nanti dianggap oleh si pengawas OJK-nya adalah, kamu sudah restrukturisasi, kok pindah ke bank lain?,” bebernya.
OJK sendiri telah menghentikan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret 2024 lalu.
Sementara itu, per 31 Maret 2024 sisa kredit yang restrukturisasi sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis PT J Trust Bank Indonesia Tbk (BCIC) Widjaja Hendra mengatakan, usulan perpanjangan restrukturisasi tidak akan berdampak secara finansial kepada perusahaan. Sebab, bank bersandi BCIC ini telah mengantisipasinya sejak satu tahun lalu.
Baca juga: Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Begini Kata Bos OJK
“Restrukturisasi ini tidak akan berdampak kepada secara finansial yang ada di Bank J Trust Bank karena kami telah mengantisipasinya sejak tahun lalu,” katanya, saat dikonfirmasi Infobanknews, Rabu, 26 Juni 2024.
Lebih lanjut, saat ini porsi UMKM J Trust Bank telah mencapai 19%. Jumlah ini hampir memenuhi kouta sebagai bank swasta di Indonesia sebesar 20% di tahun 2024.
Seperti diketahui, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diharapkan mampu mengurangi beban industri perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat gagal bayar Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Di mana, Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi napas bagi pelaku UMKM di Tanah Air dalam membesarkan usahanya.
Adapun, kinerja BCIC pada Q1 2024 positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp44,02 miliar. Katalis dalam peningkatan kinerja dipicu oleh pertumbuhan kredit bruto sebesar Rp26,10 triliun dari sebelumnya Rp20,05 triliun atau tumbuh 30.15 persen YoY (Year-on-Year).
Segmen Corporate Banking, Commercial & SME serta Business Linkage menjadi penopang utama pertumbuhan kredit J Trust Bank.
Ekspansi kredit J Trust Bank dilakukan secara selektif. Kredit Perseroan tumbuh dengan rasio NPL Kuartal I 2024 berada di level 0,67 persen dengan permodalan Bank yang kuat yaitu Rasio Kecukupan Modal sebesar 13.3 persen posisi Maret 2024. (*)
Editor : Galih Pratama