Usai Merger dengan EXCL, Saham FREN Harus Rela Delisting dari Bursa

Usai Merger dengan EXCL, Saham FREN Harus Rela Delisting dari Bursa

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan penggabungan atau merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) telah melalui kesepakatan definitif atau keputusan yang sudah pasti untuk melangsungkan merger.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa, merger yang dilakukan oleh EXCL dan FREN merupakan sesama perusahaan terbuka, yang mana salah satunya perlu menggabungkan diri dan menghapus sahamnya atau delisting dari bursa, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam case merger antara EXCL dan FREN ini maka berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan, FREN yang akan menggabungkan diri ke dalam EXCL sehingga FREN akan berakhir karena hukum (delisting),” ucap Nyoman dikutip,12 Desember 2024.

Nyoman menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Perseroan Terbatas angka (9) pasal 1, dan merujuk pada ketentuan B.5 Peraturan Bursa No. I-G Tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha.

Melalui, peraturan Bursa No. I-G, bursa akan memberitahu dan mengumumkan mengenai kemungkinan dilakukannya penghapusan pencatatan atas saham Perusahaan Tercatat dari daftar saham yang tercatat di Bursa sebagai akibat dilakukannya penggabungan usaha atau peleburan usaha.

Oleh karena itu, sehubungan dengan akan dilakukannya buyback atau pembelian kembali saham FREN yang akan melakukan delisting, maka pemegang saham FREN juga akan menjadi pemegang saham EXCL setelah penggabungan.

Baca juga: Analis Ungkap Merger XL Axiata dan Smartfren Kurang Menarik Investor, Kenapa?
Baca juga: Sah! XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger, Nilainya Tembus Rp104 Triliun

Hal itu merujuk pada angka (3) huruf (b) pasal 122 UUPT yang mengatur bahwa ‘pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil peleburan’.

Adapun, bagi pemegang saham yang tidak menyetujui tindakan Perseroan dalam melakukan merger, maka setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar, sesuai dengan aturan angka (1) huruf (c) pasal 62 UUPT.

“Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dalam keterbukaan informasi merger EXCL dan FREN telah dimuat cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap merger,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kesepakatan merger antara EXCL dan FRE itu memiliki nilai merger sebesar Rp104 triliun. Nantinya, EXCL akan menjadi entitas yang bertahan, sedangkan FREN dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart.

Lalu, Axiata Group Berhad (Axiata) dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memegang 34,8 persen saham XLSmart dengan pengaruh yang sama untuk arah dan keputusan strategi perusahaan.

Pada saat selesainya transaksi, maka pemerataan kepemilikan saham akan menghasilkan Axiata menerima senilai USD475 juta. Setelah transaksi ditutup, Axiata akan menerima USD400 juta, beserta tambahan USD75 juta di akhir tahun. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News