Jakarta – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1). Usai dilantik, mereka memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi petugas KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Tiap TPS dijaga oleh tujuh anggota KPPS.
Artinya, jumlah peserta pelantikan KPPS Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang. jumlah tersebut belum termasuk dengan KPPS yang berada di luar negeri sebanyak 12.765 KPPS.
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Dilantik Hari Ini, Segini Rincian Honor KPPS Pemilu 2024, Naik Signifikan dari 2019
Tugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas anggota KPPS Pemilu 2024 terbagi menjadi beberapa peran.
1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Bertugas untuk menandatangani surat suara.
- Bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.
- Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos.
- Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Tugas anggota KPPS 2
Tugas anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
3. Tugas anggota KPPS 3
Tugas anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Tugas anggota KPPS 4
Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.
5. Tugas anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.
- Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.
6. Tugas anggota KPPS 6
- Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
- Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
7. Tugas anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Baac juga: Usai Dilantik Serentak, Ini Dia Tugas Hingga Besaran Gaji PTPS
Kode Etik KPPS Pemilu 2024
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Ta- hun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:
- Asas mandiri dan adil
- Asas kepastian hukum
- Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas
- Asas kepentingan umum
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
- Asas tertib
Wewenang KPPS Pemilu 2024
Merujuk Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai berbagai kewenangan, antara lain :
- Bertugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Bertugas untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)