Jakarta – Pemerintah memberikan keterangan dan penjelasan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada Senin (5/10) lalu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama 12 Menteri Kabinet kerja yang terlibat dalam penyusunan UU Cipta Kerja memberikan penjelasan dalam video conference yang diadakan pada hari ini (7/10).
Airlangga mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.
“Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini. Tantangan terbesarnya, adalah penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja tanah air,” kata Airlangga.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa sekitar 82% pekerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah, sehingga kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Airlangga menambahkan, terkait besaran pesangon yang diatur dalam Perubahan Pasal 156 UU eksisting yang mengatur mengenai formula pesangon, diharapkan pekerja akan mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selain itu, UU Ciptaker mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru,” tambah Airlangga.
Sebelumnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah gelombang protes. Bahkan, usai disahkannya RUU tersebut beberapa kelompok serikat pekerja di berbagai daerah berbondong-bondong menggelar unjuk rasa. (*)
Editor: Rezkiana Np