Urgensi RUU Sektor Keuangan Dipertanyakan

Urgensi RUU Sektor Keuangan Dipertanyakan

Jakarta – Ekonom Bank Permata Josua Pardede memandang, Independensi Bank Indonesia (BI) sangat berpengaruh untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan urgensi dari pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah.

“Dengan independensi BI yang mulai efektif 2004 pertumbuhan ekonomi cenderung relatif lebih stabil dan terjaga, ini menunjukan respon BI sebagai otoritas moneter yang independen juga menjadi salah satu kebijakan yang tepat,” kata Josua dalam diskusi virtual Chief Economist dan Infobank dengan tema ‘RUU Sektor Keuangan: Akankah Kembali ke Sistem Sentralistis?’, Senin 19 April 2021.

Josua menjelaskan, dengan independensi BI setiap kebijakan moneter akan terakselerasi dengan maksimal yang tentu mendukung penguatan ekonomi nasional. Dirinya pun membandingkan kondisi ekonomi sejak tahun 1998 saat BI belum independen dengan tahun 2008 maupun 2021 saat independensi BI mulai berjalan.

“Terindikasi inflasi saat krisis 1998 tingkat harga melonjak 82% sedangkan 2008 terjadi kepanikan global (inflasi) sempat 12,1% namun di 2021 cukup rendah di 1,38%,” jelas Josua.

Tak hanya itu, menurutnya dengan independensi serta sinergi yang kuat antar regulator juga membuat kinerja sektor keuangan khususnya perbankan terjaga. Dirinyapun mengambil contoh tingkat risiko kredit perbankan terjaga di 2021 di kisaran 3%. Namun saat independensi BI terkekang oleh dewan moneter saat 1998, NPL perbankan sempat membengkak ke level diatas 20%.

Sebagai informasi saja, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini dikabarkan telah menyelesaikan draft RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan. Dalam RUU Sektor Keuangan dikabarkan terdapat aturan mengenai campur tangan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dalam penunjukan anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia (BI) dan Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta berbagai kebijakannya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News