Urgensi Reformasi Perpajakan Indonesia

Urgensi Reformasi Perpajakan Indonesia

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan urgensi reformasi perpajakan melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dimana melalui RUU KUP tersebut, Pemerintah bakal merubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif umum pajak serta perubahan kategori barang pengenaan pajak dan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dihadapan Komisi XI DPR-RI. Dirinya menjelaskan, salah satu tujuan reformasi perpajakan ialah untuk menciptakan kapasitas fiskal yang memadai, dalam rangka membiayai kebutuhan pembangunan Indonesia.

“Ini tentu tujuannya agar kita mampu untuk terus mendorong dan terus menjalankan proses pembangunan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI melalui video conference di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.

Sri Mulyani mengungkapkan, reformasi perpajakan di Indonesia sudah berlangsung secara bertahap sejak 2008. Reformasi tersebut terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan reformasi di bidang administrasi.

Dirinya mebambahkan, reformasi kebijakan dilakukan melalui pemberian insentif yang terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global. Menurutnya, ke depan insentif pajak akan fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja.

Sementara itu, reformasi administrasi dilaksanakan sebagai upaya pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal serta adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian. Hal ini terutama mengenai perkembangan digital dan transaksi ekonomi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News