Moneter dan Fiskal

Urgensi Perppu Cipta Kerja, Bertolak Belakang dengan Asumsi APBN 2023

Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebutkan bahwa kondisi darurat penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan, bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023, dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% cenderung tinggi.

“Kalau ekonomi masih tumbuh positif kenapa pemerintah menerbitkan Perppu? Ancaman krisis akibat perang Ukraina pun sejauh ini justru untungkan harga komoditas batubara dan sawit. Surplus perdagangan berturut turut yang terjadi di tahun 2022 merupakan windfall dari adanya perang di Ukraina,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, saat dihubungi Infobank, Jumat, 6 Januari 2023.

Oleh karena itu, kata Bhima, harusnya pemerintah turunkan dulu asumsi pertumbuhan tahun depan menjadi minus, baru ada kondisi yang mendesak untuk terbitkan Perppu.

Selain itu, kehadiran Perppu Cipta Kerja justru menciptakan ketidakpastian kebijakan. Kegentingan dari sisi kinerja ekonomi berisiko muncul karena Pemerintah terbitkan Perpu. Ini akan kontradiktif terhadap minat berinvestasi khususnya Penanaman Modal Asing (PMA).

Masalah utama dalam daya saing salah satunya adalah tingkat ketidakpastian kebijakan yang cukup tinggi. Investor bisa ragu untuk masuk tahun 2023 kalau aturan berubah-ubah. Padahal investor perlu kepastian regulasi jangka panjang.

“Tidak ada jaminan pasca diterbitkannya Perppu Cipta Kerja investasi bisa meningkat karena sejauh ini banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi,” ungkap Bhima.

Menurut Bhima, idealnya pada saat pembuatan produk regulasi apalagi setingkat Undang-Undang harus disiapkan secara matang. “Pembahasan UU Cipta Kerja yang sedari awal terburu-buru mengakibatkan kekhawatiran aturan akan selalu terbuka untuk dilakukan revisi,” katanya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

5 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

7 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

8 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

8 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

10 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

10 hours ago