Urgensi Perppu Cipta Kerja, Bertolak Belakang dengan Asumsi APBN 2023

Urgensi Perppu Cipta Kerja, Bertolak Belakang dengan Asumsi APBN 2023

Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyebutkan bahwa kondisi darurat penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan, bertolak belakang dengan asumsi makro ekonomi APBN 2023, dimana pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% cenderung tinggi.

“Kalau ekonomi masih tumbuh positif kenapa pemerintah menerbitkan Perppu? Ancaman krisis akibat perang Ukraina pun sejauh ini justru untungkan harga komoditas batubara dan sawit. Surplus perdagangan berturut turut yang terjadi di tahun 2022 merupakan windfall dari adanya perang di Ukraina,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, saat dihubungi Infobank, Jumat, 6 Januari 2023.

Oleh karena itu, kata Bhima, harusnya pemerintah turunkan dulu asumsi pertumbuhan tahun depan menjadi minus, baru ada kondisi yang mendesak untuk terbitkan Perppu.

Selain itu, kehadiran Perppu Cipta Kerja justru menciptakan ketidakpastian kebijakan. Kegentingan dari sisi kinerja ekonomi berisiko muncul karena Pemerintah terbitkan Perpu. Ini akan kontradiktif terhadap minat berinvestasi khususnya Penanaman Modal Asing (PMA).

Masalah utama dalam daya saing salah satunya adalah tingkat ketidakpastian kebijakan yang cukup tinggi. Investor bisa ragu untuk masuk tahun 2023 kalau aturan berubah-ubah. Padahal investor perlu kepastian regulasi jangka panjang.

“Tidak ada jaminan pasca diterbitkannya Perppu Cipta Kerja investasi bisa meningkat karena sejauh ini banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan tapi jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi,” ungkap Bhima.

Menurut Bhima, idealnya pada saat pembuatan produk regulasi apalagi setingkat Undang-Undang harus disiapkan secara matang. “Pembahasan UU Cipta Kerja yang sedari awal terburu-buru mengakibatkan kekhawatiran aturan akan selalu terbuka untuk dilakukan revisi,” katanya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News